HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ada 'Adegan Panas' di Pendopo

Muslem, SE, Ketua LSM KIBAR Aceh Lentera24.com | LANGSA -- Jika terbukti, ada adegan panas di pendopo Kota Langsa yang dilakukan oknum pej...

Muslem, SE, Ketua LSM KIBAR Aceh
Lentera24.com
| LANGSA -- Jika terbukti, ada adegan panas di pendopo Kota Langsa yang dilakukan oknum pejabat nomor satu terhadap seorang janda berinisial N warga Aceh Tamiang akan dicambuk.

Hal itu dikatakan Muslem, SE, Ketua LSM KIBAR Aceh, kepada sejumlah awak media disalah satu warkop di bilangan Gampong Seulalah Kecamatan Langsa Baroe, menceritakan hal perbuatan mesum yang diduga dilakukan pejabat nomor satu di Pendopo dalam bentuk rilis kepada sejumlah wartawan pada acara Konferensi Pers, Senin sore (16/8/21) di Kaffe Plato bilangan Gampong Selalah Langsa.
 
Dalam rilis itu ditulis, kejadian berawal bertepatan pada acara pesta perkawinan anak pak Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh, sekira tanggal 26 april 2018 lalu.

Terduga oknum pejabat menghubungi terduga korban N binti (Alm) Mustafa yang tinggal sementara di Kota Banda Aceh untuk datang ke Kota Langsa dengan mobil penumpang mobil penumpang Hiace dan untuk keperluan tersebut terduga pejabat tersebut mengirimkan uang kepada N sebesar Rp 2 juta rupiah, agar janda ini segera ke Langsa tulis Muslim, SE yang akrab di sapa Cutlem.

Menurut Muslim, SE, yang akrab disapa Cut Lem, berdasarkan pengakuan Saudari N alias Ai binti (Alm) Mustafa bahwa oknum pejabat, 52 tahun dan N alias Ai binti (Alm) Mustafa warga Aceh Tamiang (39 tahun) keduanya tidak terikat pernikahan yang sah, dimana menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku (bukan mahram) dan berdasarkan permintaan oknum pejabat, maka Ai berangkat dari Banda Aceh menuju Kota Langsa dan setibanya Ai di Kota Langsa, selanjutnya Ai langsung menuju Pendopo Walikota Langsa. 

Lalu Terduga, oknum pejabat memberikan fasilitas kamar tamu di Pendopo kepada Ai untuk bermalam, sekira pukul 24.00 WIB. Kemudian terduga pejabat tersebut mengintip - intip ke kamar tempat menginap Ai, melalui jendela namun tidak masuk ke kamar dikarenakan Ai menginap bersama temannya seorang perempuan, kemudian setelah melihat situasi telah sepi, terduga oknum pejabat menelpon N alias Ai untuk masuk ke Kamarnya, tapi melalui arah belakang supaya tidak dilihat orang.

Atas permintaan dan iming iming akan dinikahkan oleh pejabat itu maka Ai bergegas masuk ke kamar oknum pejabat yang berada didalam Pendopo Pemerintah Kota Langsa.

Untuk memastikan kebenaran kejadian ini Cut Lem setelah melakukan investigasi hampir 2 bulan ke lapangan termasuk menemukan sosok N alias AI ditempat tinggalnya di Banda Aceh, ujar Cutl Lem.

Dalam rilis itu, berdasarkan pengakuan korban kepada Cutlem, setelah Ai berada didalam kamar oknum pejabat itu, langsung melakukan perbuatan tidak senonoh, yang dapat mengundang birahi yang melihatnya.

Kasus ini diminta AI, dan pihaknya akan membuka semuanya kalau nantinya akan bermuara sampai kemeja hijau.
Dalam relis itu Cut Lem menjelaskan, atas perbuatan terduga oknum pejabat dan N alias Ai diduga telah melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang pidana jinayat, dapat diancam pidana Jinayat paling banyak 30 kali cambuk didepan umum (Ikhtilat),” ujar Cutlem.

Perbuatan dugaan Mesum Jinayat Ikhtilat (bermesraan antara laki-laki dan Perempuan dewasa tanpa ikatan nikah) yang dilakukan dengan sengaja oleh terduga oknum pejabat dan N alias Ai di dalam pendopo adalah sangat melukai perasaan warga Kota Langsa khususnya yang beragama Islam, karena selama ini masyarakat beranggapan Pendopo adalah tempat yang paling bersih dari perbuatan bejat Ikhtilat, ternyata image suci terhadap pendopo Walikota Langsa hanya isapan jempol belaka dan masyarakat Kota Langsa sangat kecewa serta mengutuk keras terhadap praktek mesum yang dilakukan oleh terduga oknum pejabat dengan terduga selaku korban N alias Ai.

Elemen masyarakat peduli syariat Islam dan sejumlah masyarakat Kota Langsa yang pernah menjalani hukuman Pidana Jinayat cambuk, kurungan dan atau denda di Kota Langsa menuntut keadilan, agar siapapun yang melanggar syariat Islam, maka harus ditindak secara tegas, apalagi melakukan perbuatan tindak pidana jinayat Ikhtilat, seperti melakukan perbuatan asusila tidak senonoh oleh oknum pejabat di Pendopo yang merupakan gedung kebanggaan masyarakat Kota Langsa, untuk mengembalikan marwah dan nama baik Pendopo, maka wajib “disamak” oleh warga Kota Langsa sebagai bentuk pembersihan najis dan warga Kota Langsa akan menggelar demo untuk meminta pertanggung jawaban oknum pejabat terhadap dugaan penyalahgunaan gedung Pendopo sebagai tempat Praktek Kejahatan Asusila yang sangat bertentangan dengan Penegakan Syariat Islam di Kota Langsa.

Masih dalam rilis itu, belum pernah dalam sejarah di Aceh ada Kepala Daerah yang diduga telah melakukan mesum didalam Pendopo seperti yang pernah terjadi di Kota Langsa,” ucap Ketua LSM Kibar.

Semua kronologi di atas adalah pengakuan sang janda muda, dengan panggilan sayangnya ai kepada Cut Lem ungkap Ketua Kibar tersebut kepada awak media.

Sementara oknum pejabat nomor satu di Langsa, UA yang ditanya Lentera24.com melalui whatsApp menjawab hari ini Selasa 17 Agustus 2021 dirinya ke Banda Aceh untuk melaporkan berita fitnah dan pemerasan oleh Cut Lem dan teman temannya.

"Hari ini saya ke banda utk melaporkan berita fitnah dn pemerasan oleh cut lem dn teman temannya. Mereka manusia busuk hoby nya senang mencelakan org Jika keinginannya tidak terpenuhi," tandasnya.[]L24-Sai