Lentera 24 .com | KUALASIMPANG -- Sebanyak 28 orang terjaring razia busana muslim yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang di Jalan Cut...
Lentera24.com | KUALASIMPANG -- Sebanyak 28 orang terjaring razia busana muslim yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang, Rabu (30/6/2021).
Foto : Ilustrasi |
Kemudian tiga perempuan yang tidak mengenakan jilbab dan memakai pakaian ketat.
“Satu wanita tidak memakai jilbab, sedangkan dua lainnya memakai pakaian ketat,” kata Syahrir.
Dia mengatakan razia ini untuk menegakkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Namun seluruh pelaku yang terjaring hanya diberi peringatan.
“Identitasnya kita catat, bila mengulangi kesalahan serupa, maka kasusnya akan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah,” jelasnya.
Syahrir menambahkan sejauh ini belum ada warga yang terjaring razia pada kasus yang sama.
Dia pun mengingatkan agar seluruh masyarakat menghormati syariat Islam yang telah diterapkan secara sah di Aceh.
“Pakaian harus menutup aurat, ini berlaku bagi perempuan maupun laki-laki,” tegasnya.
Dalam razia ini, pihaknya melibatkan petugas dari Polres Aceh Tamiang dan Polisi Militer. Dia memastikan seluruh pelaku merupakan masyarakat sipil.
“Untuk hari ini semuanya masyarakat sipil, tidak ada yang berstatus sebagai ASN,” tutupnya. [] SERAMBI