Foto : Popi Yuki Tamela Nasution, peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan Langsa | dok-redaksi...
Lentera24.com | LANGSA -- Adanya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sudah berjalan ditahun ketujuh, turut serta membantu meringankan beban masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan. Kepastian ini juga dirasakan salah satu peserta, Popi Yuki Tamela Nasution (25). Popi, biasa Ia disebut adalah salah satu peserta dengan segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU). Kamis (20/07)
Popi yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit karena adanya pendarahan setelah dirinya haid selama 8 hari. Sebelum terjadi pendarahan hebat, Popi dilanda demam yang membuat suaminya mengambil langkah cepat untuk membawa Popi langsung ke IGD Rumah Sakit.
“Pendarahan Saya gak berhenti selama 4 hari, badan saya juga demam tinggi. Ketika Saya sakit itu sudah selesai haid. Awalnya saya juga bingung kenapa saya haid lagi. Setelah saya sadari ternyata ini bukan haid tapi pendarahan,” ujar Popi kepada Wartawan, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Langsa.
Saat masuk ke IGD, Popi ditanya kelengkapan berkas seperti kartu BPJS Kesehatan, KTP (kartu Tanda Penduduk), KTP pendamping serta Kartu Keluarga (KK) oleh pihak Rumah Sakit. Saat akan dirawat, Popi menjalani proses pemeriksaan tes Swab Antigen, dengan hasil positif. Batinnya semakin sedih, ia harus melakukan isolasi mandiri selama 7 (tujuh) hari serta harus berada jauh dari keluarganya.
“Saya kaget saat di Swab Antigen, sebab hasilnya positif covid-19 tetapi suami saya alhamdulillah hasilnya negatif. Saya takut tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan nantinya untuk biaya pengobatan, kan lain hal dengan biaya covid-19 menurut saya,” tambah Popi.
Dengan mengikuti alur pelayanan di Rumah Sakit, biaya pengobatannya bisa ditanggung oleh Program JKN-KIS. Popi yang sebelumnya terdaftar pada segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) karena telat membayar pihak keluarganya harus menyelesaikan denda rawat inap dikarenakan terlambat membayar iuran Program JKN-KIS beberapa bulan.
“Alhamdulillah saya bisa menggunakan BPJS Kesehatan saat dirawat inap. Saya hanya diminta untuk membayar iuran dan denda rawat inap, saya sadari kalau saya memang lupa membayar iuran 2 bulan. Saya puas dengan layanan Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan terhadap saya. Tadi saya diberikan soulsi oleh Frontliner BPJS Kesehatan agar keluarga saya autodebet setiap bulannya dari rekening tabungan. Saya berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi. Dan agar semua masyarakat membayar iuran tepat waktu, karena bisa menambah kerjaan yang menjaga kita saat dirawat inap ”, tutup Popi. [] L24-004