HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Muallem : BPMA Harus Tegas Dalam Pengawasan PT. Medco E&P Malaka

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Terkait pasca peristiwa keracunan warga di Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, karena diduga dampak da...

Lentera24.com | ACEH TIMUR
- Terkait pasca peristiwa keracunan warga di Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, karena diduga dampak dari operasional PT Medco E&P Malaka dan ratusan warga yang harus mengungsi ke kantor Camat Banda Alam pada tanggal 9 april dan 27 Juni 2021 lalu, hal ini mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) H. Muzakir Manaf, Rabu (7/7/21).

Muzakir Manaf (foto) atau akrab disapa Muallem mengatakan kepada awak Media bahwa ia tetap mengikuti perkembangan masalah tersebut,
"Sejauh ini tetap mengikuti perkembangan atas peristiwa yang terjadi di Aceh Timur terhadap keracunan warga di Kecamatan Banda Alam,Sebab masalah tersebut sangat serius, menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Muallem.

“Jangan sampai masyarakat tidak nyaman dan ketakutan hidup di lingkar tambang,” timpalnya lagi.

Karena itu, Muallem minta Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) sebagai lembaga pengawas harus memperketat pengawasan terhadap operasional perusahaan yang melakukan ekplorasi Migas karena rentan resiko termasuk PT Medco E&P Malaka.

“Jangan sampai peristiwa yang sama terulang kembali, apalagi sampai jatuh korban jiwa,” tegas Muallem yang juga Ketua Umum Partai Aceh.

Menurutnya, PT Medco harus mengedepankan SOP (Standar Operasional Prosedure) dan profesionalisme.

“Selain menjaga keselamatan lingkungan, PT Medco bisa mensejahterakan masyarakat, apalagi kondisi ekonomi rakyat di masa pandemi Covid-19 sangat terjepit, maka dari itu PT Medco harus bisa membantu ekonomi rakyat di sekitar operasi,” harapnya.

Lanjut dia, BPMA harus bisa menjadi jembatan antara masyarakat dengan perusahaan dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari kegiatan operasi Migas.

“Hal itu sesuai dengan fungsi dan tugas BPMA sebagaimana amanat MoU Helsinki dan UUPA,” pungkas Mantan Wakil Gubernur Aceh itu.
[] L24.Zal.