HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gawat !! Ilegal Logging Marak, Jalan Rusak

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Meskipun Kapolda Aceh telah memerintahkan untuk tindak tegas para pelaku ilegal logging namun aktivitas ilegal...

Lentera24.com | ACEH TIMUR
- Meskipun Kapolda Aceh telah memerintahkan untuk tindak tegas para pelaku ilegal logging namun aktivitas ilegal logging semakin marak di pedalaman Aceh Timur.

Kegiatan ini membuat masyarakat menjadi resah, akibat aktivitas pelaku ilegal logging, jalan desa menjadi rusak bak kubangan kerbau.

Seperti yang terjadi di Desa Rantau Panyang Bidari Kecamatan Simpang Jernih yang kerap melakukan Ileggal liging telah merusakkan ruas jalan Kampung.

Angkutan gelondongan kayu diduga milik pengusaha berinisial (R) terjadi secara sporadis, setiap hari terlihat alat berat seperti Jonder dan Tracktor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut gelondong kayu menggunakan jalan utama Desa, ungkap warga yang tidak mau dipublikasi namanya demi keamanan.

"Akibat aktivitas itu, jalan pedesaan mengalami rusak parah, menyebabkan warga kesulitan dalam menggunakan jalan mengangkut hasil pertanian dan kebun mereka," ungkap salah Seorang Warga berinisial (A).

Menurutnya, Jalan rusak akibat lalu berlalangnya truck pengangkut kayu hasil Ileggal logging.

"Kerusakan jalan akibat angkutan puluhan ton gelondong kayu setiap hari dari hutan dan sungai, "jelasnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber lainnya dikawasan Simpang Jernih sedang gencarnya pembukaan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) yang dilakukan oleh perusahaan dan Koperasi.

Banyak alat berat saat sedang beroperasi dalam lahan HPL, seperti Jonder, Buldozer, dan peralatan lain nya.

"Masyarakat sangat berharap Kapolda Aceh dapat menangkap pelaku ileggal logging yang telah merusak fasilitas umum masyarakat," harapnya.

"Pohon yang yang telah ditumbang dari bermacam jenis seperti kayu Meurante, Damar, Merbo, Kruweng dan kayu non kelas (campuran) , dengan menggunakan Izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT)  yang dikeluarkan oleh KPH Regional 3 Langsa. 

Namun informasi lain menyebutkan bahwa sampai saat ini mereka (toke kayu) belum punya dokumen izin." imbuhnya.

"Bahkan lebih parah lagi, sebelum dilakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kayu lebih dulu di tumbangkan dan diangkut dari dalam Hutan.

Selain belum mengantongi dokumen izin lengkap, pengusaha kayu diduga ikut merambah kayu di areal hutan lindung," ungkap sumber.

"Iya mereka juga ikut merambah kayu diluar lahan hutan produksi, karena kayu di lahan produksi tidak seberapa, makanya mereka merambah kawasan hutan lindung." pungkas sumber tersebut.

Ditempat terpisah, Pengusaha Kayu berinisial (R) saat dikonfirmasi awak Media Selasa (29/6/21) melalui telepon  Seluler mengaku bahwa kayu tersebut bukan miliknya termasuk alat berat.

"Kayu kita masih dihutan belum bisa dikeluarkan karena cuaca hujan, sedangkan alat berat itu bukan milik saya, menyangkut izin, kita telah mendapatkan izin PHAT dari KPH 3," sebutnya.

R juga mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan kayu tersebut dari hutan tersebut. 

"Karena kita belum mengeluarkan kayu, jadi kita tidak merusak jalan," bawanya dingin berusaha menyakinkan. [] L24.Zal.

Tek foto : Kegiatan Ileggal Loging telah merusak Jalan Utama Desa. (Syafrizal/dok Lentera24.com).