HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Lakukan Kejahatan Ketenagakerjaan, DPRK Aceh Tamiang Segera Pansus ke PT Simpang Kiri Plantation

Lentera24.com | Aceh Tamiang -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang segera membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) ke ...

Lentera24.com | Aceh Tamiang -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang segera membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) ke  PT Simpang Kiri Plantation Indonesia yang berada di Kecamatan Tenggulun.

Ungkapan bakal dibentuknya Tim Pansus ke PT Simpang Kiri itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Miswanto dihadapan Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi setempat, Ir Muhammad Zein dan Kabid Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan,  Pihak BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Pengurus LSM Buruh Mandiri, para Korban PHK Gelombang I dan puluhan Korban PHK Gelombang II di ruang Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Senin (28/6/2021).

Dari amatan awak media, rencana Pansus ke perusahaan Evans Group tersebut muncul tatkala diketahui bahwa perusahaan tersebut banyak melakukan dugaan kejahatan ketenagakerjaan terkait perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa diberi Hak-haknya terhadap puluhan karyawan.

Bukan hanya terkait kasus PHK sepihak saja, perusahaan milik asing yang membuka bisnis perkebunan kelapa sawit di Bumi Serambi Mekkah dimaksud juga memiliki seabrek borok yang dinilai sangat merugikan rakyat dan Pemerintah Aceh.

Bagaimana tidak, didalam forum yang difasilitasi Ketua Komisi IV ini malah terungkap kalau tenaga kerja PT Simpang Kiri itu hanya sebagian saja yang dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan SH dalam pertemuan itu menilai bahwa perusahaan PT Simpang Kiri yang mem-PHK karyawan namun tidak diakui kalau perusahaan tidak pernah memutuskan hubungan kerja oleh Manager perusahaan, Ristiyo dan Humas Dhany Fauzan mendapat kecaman tajam dari Tedi.

"Perusahaan ini telah melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Bahkan tidak mau membayar pesangon karyawan yang tidak memiliki kesalahan di PHK sepihak. "Ini jelas merupakan pelanggaran berat dan masuk kedalam perbuatan kejahatan ketenagakerjaan," jelas Tedi.

Berbagai kecaman terhadap PT Simpang Kiri Plantation bermunculan dari berbagai pihak. Sehingga Ketua Konisi IV, Miswanto secara tegas mengambil sikap untuk melakukan Pansus ke perusahaan tersebut.

"Kami tidak mengira kalau Perusahaan yang anggap baik dan tidak pernah bermasalah ini ternyata banyak menyimpan persoalan ketenagakerjaan. Untuk itu, kami Komisi IV dalam hal ini segera membentuk tim dan membuat agenda untuk melakukan Pansus ke PT Simpang Kiri," tegas Miswanto.

Ketua LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan sangat berapresiasi dan angkat salut atas sikap yang diambil Miswanto yang akan melakukan Pansus ke PT Simpang Kiri.

"Semoga dari Pansus itu nantinya dapat melahirkan rekomondasi secara Arif dan bijaksana yang berdiri tegak diatas kebenaran," papar Tedi. [] L24-002