HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aktivis : Apakah Ada Dasar Hukum Isi Surat Pernyataan Tak Bersedia di Vaksin ?.

Masri SP Aktivis Pemerhati Dana Desa Lentera24.com | ACEH TIMU R - Aktivis Pemerhati Dana Desa, Masri SP, mempertanyakan dasar hukum atau a...

Masri SP Aktivis Pemerhati Dana Desa
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Aktivis Pemerhati Dana Desa, Masri SP, mempertanyakan dasar hukum atau aturan mainnya, dari isi surat pernyataan tidak bersedia di Vaksin dalam rangka penanganan Covid-19. 


Menurutnya, bila merujuk pada pasal 13A Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial, Penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan atau Denda, Rabu (30/6/21).


Masri melanjutkan, Beredarnya surat pernyataan tidak bersedia di vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus desease (Covid-19) di Kecamatan Madat, menuai sorotan dari aktivis pemerhati Dana Desa.


Pasalnya, dalam isi surat pernyataan itu disebutkan bagi seseorang yang tidak bisa mengikuti vaksinasi, maka akan dikeluarkan dari daftar penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bantuan sosial (Bansos) lainnya. Juga bersedia dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


“Pada point (4) disebutkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya, bukan oleh KPM sendiri dan kepala desa,” jelas Masri,


Bila berpedoman pada Perpres tersebut, lanjut Masri, tidak ada kewajiban bagi masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menanda tangani surat pernyataan sebagaimana yang beredar di Kecamatan Madat.


“Bila masyarakat tidak bersedia di vaksin maka pemerintah sendiri yang menunda atau menghentikan bantuan sosial atau sanksi lainnya, bukan masyarakat sendiri yang harus menyatakan kerelaan untuk di keluarkan dari KPM,” katanya.


Dijelaskan Masri kembali, bahwa hal yang sama juga termaktub dalam Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 440/6038 /2021 pada 1 juni 2021, tidak menyebut secara spesifik ancaman sanksi bagi masyarakat atau KPM yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan di keluarkan dari KPM bantuan sosial termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).


“Akan tetapi bagi yang tidak mengikuti vaksin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” sebut Masri.


Sementara, kata Masri, edaran Dinas Sosial Aceh Timur Nomor 460/ 09 juni 2021 hanya sebagai pemberitahuan terhadap sanksi berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2021. Maka dalam hal ini Kemensos sendiri belum ada penegasan terhadap tindak lanjut setiap KPM yang tidak mengikuti vaksin harus membuat pernyataan secara suka rela dikeluarkan dari daftar KPM. “Ini kan aneh,” timpal Masri.


Masri menambahkan, dalam hal ini terlihat ada unsur pemaksaan, menakuti dan pembodohan terhadap masyarakat, terkait surat pernyataan yang harus ditanda tangani, tidak sesuai format yang terlampir dalam SE Bupati Aceh Timur.


“Kita minta Camat dan Keuchik tidak membuat aturan yang bertentangan dengan aturan lebih atas, dan tidak melangkah melampaui batas kewenangannya, apalagi membuat kebijakan yang meresahkan dan merugikan masyarakat,” pinta Masri kepada Camat dan Keuchik.


“Dalam hal kesadaran masyarakat vaksinasi covid-19, sangat ditentukan oleh kemampuan terhadap keberhasilan atau kegagalan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan mengutamakan pemaksaan, ancaman dan menakuti diluar aturan,” tutup Masri. [] L24.Zal.