Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Unit Reskrim Polsek Seruway Polres Aceh Tamiang, berhasil membekuk seorang pemuda pengedar dan pengedar s...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Unit Reskrim Polsek Seruway Polres Aceh Tamiang, berhasil membekuk seorang pemuda pengedar dan pengedar sabu berinisial AH alias Ari (37) di belakang SDN Sungai Kuruk 3 Dusun Depan Desa Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, usai menjual barang haram tersebut Senin (24/5/21) sekira pukul 18.00 WIB.
AH alias Ari dibekuk petugas setelah terbukti memiliki barang haram jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram dan saat diinterogasi mengakui kalau dirinya benar pemilik Narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta melalui Kapolsek Ipda Hufiza Fahmi SH kepada Lentera24.com melalui siaran pers membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pemakai sabu tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Seruway yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Hufiza Fahmi SH.
Kronologisnya tulis relis itu bahwa, pada Senin (25/5/21), personil Polsek Seruway mendapatkan Informasi bahwa di belakang SDN Sungai Kuruk 3 Dusun Depan Desa Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang ada terjadi transaksi narkoba jinis Sabu.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Kapolsek Seruway Ipda Hufiza Fahmi SH, memerintahkan personil unit reskrim Polsek Seruway untuk melakukan Peyelidikan atas informasi tersebut
Selanjutnya Personil unit Reskrim melakukan Penyelidikan/ melakukan Penangkapan serta penggeledahan terhadap seseorang yang bernama AH Als Ari di belakang SDN Sungai Kuruk 3 Dusun Depan Desa Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway Kab. Aceh Tamiang.
Pada saat pengrebekan itu personil unit reskrim polsek Seruway berhasil menemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. 4 (empat) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening. 1 (satu) unit hp merk vivo. Uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) bungkus rokok Lukman
1 (satu) bungkusan bekas kotak rokok magnum. 1 (satu) buah plastik kresek warna putih. 1 (satu) batang pipet kecil warna bening
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut lalu personil unit reskrim Polsek Seruway memperlihatkan kembali barang bukti tersebut dan pelaku AH Als Ari Bin Zulkifli membenarkan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut kepunyaannya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Seruway guna pengusutan lebih lanjut. Terhadap tersangka juga dilakukan tes urine, didapati hasilnya positif mengandung Zat Metamfetamine," tulis relis itu. [] L24-Sai
Not Tersangka Ari Hidayat (37)
Teks foto : Tersangka dan Barang Bukti Sabu dan timbangan. (Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang).