Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Batas akhir waktu Larangan Mudik yang ditetapkan d alam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 Ap...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Batas akhir waktu Larangan Mudik yang ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309
tgl 12 April 2021, 17 Mei lalu, namun Penjagaan di Pos Perbatasan Aceh - Sumatera Utara di Timbangan Semadam Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang, berlanjut.
Pantauan Lentera24.com di Pos Timbangan Semadam, Kamis (20/5/21) hingga pukul 18.00 WIB sebanyak 240 unit kenderaan pribadi yang masuk ke Aceh dipaksa putar balik karena tidak memiliki surat keterangan Negatif Covid-19 hasil rapid tes antigen.
Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah saat ditanya Lentera24.com terkait berlanjutnya penjagaan di pos perbatasan Aceh - Sumut menjelaskan, penjagaan di perbatasan Aceh Sumatera ini kembali dilanjutkan terhitung sejak 18 hingga 24 Mei mendatang.
Semua kenderaan tanpa kecuali yang datang dari arah Sumatera Utara menuju Aceh diwajibkan membawa surat negatif Covid-19 hasil apid tes antigen, jika tidak melengkapi Adminiatrasi tersebut maka pengendara diminta putar balik.
Selain itu para pengendara juga diminta mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mewajibkan melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh.
Kombespol Marzuki Ali Basyah menegaskan perpanjangan penjagaan di pos perbatasan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh tentang syarat administrasi untuk mayarakat yang akan masuk ke aceh.
Marzuki Ali Basyah menegaskan penjagaan di pos perbatasan ini sudah mulai aktif sejak 18 hingga 24 Mei 2021 mendatang hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Aceh.[] L24-Sai