Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Dalam upaya membangun komitmen untuk dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh, Sekretari...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Dalam upaya membangun komitmen untuk dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra (foto), mengajak seluruh elemen daerah untuk dapat mempertahankan capaian prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh.
Seperti diketahui, Kabupaten Aceh Tamiang telah meraih tujuh kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga tersebut.
“Ini prestasi yang sangat membanggakan, selama tujuh tahun berturut – turut meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini tradisi yang harus dipertahankan,” sebut Asra.
Hal itu disampaikan Asra pada Rapat Paripurna Ke- I (Pembukaan) Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Senin (24/5/21).
Disamping itu sambung Asra, pada usia ke -19 tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tercatat sebagai Pemerintah Daerah pertama di Provinsi Aceh dan urutan tercepat kelima secara Nasional dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Unaudited).
“Pencapaian prestasi ini sangat patut diapresiasi dan wajib kita pertahankan hingga tahun-tahun mendatang. Sehingga kita dapat mempertahankan sebagai tradisi,” ajak Asra.
Sebelumnya Asra dalam membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem Penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan Pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2020.
Pada dasarnya kata Asra, hasil-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program - program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kegiatan itu merujuk kepada dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilakukan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang dan eliminasi kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan,” detail Asra.
Usai penyampaian sambutannya Sekda Asra didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK setempat, Rulina Rita, ST menyerahkan Dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST di dampingi oleh Wakil Ketua Fadlon dan Muhammad Nur. []L24-sai.
Teks foto: Sekda Aceh Tamiang, Drs. Asra didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK setempat, Rulina, ST menyerahkan Dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST di dampingi oleh Wakil Ketua Fadlon dan Muhammad Nur. (Humas Setdakab Aceh Tamiang).