Lentera 24 .com | ACEH UTARA -- Pusat Administrasi Kecamatan dari 47 Gampong di Tanah Jambo Aye terletak di Panton Labu, beberapa kali te...
Lentera24.com | ACEH UTARA -- Pusat Administrasi Kecamatan dari 47 Gampong di Tanah Jambo Aye terletak di Panton Labu, beberapa kali telah dijuluki sebagai kota Sampah dan Kota Kumuh, bahkan sejumlah Media Online daerah ini sempat menulis "Kota Panton Labu Kota Terkumuh Di Dunia", membuat Ketua FPPP (Forum Pemuda Pejuang Pemekaran) Kota Panton Labu Muhammad Yunus M Yusuf angkat bicara, Jumat (21/05/21).
"Sepertinya Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye tidak serius melakukan pengawasan didaerahnya bertugas, sehingga aspirasi masyarakat tentang sampah tidak ada yang merespon secara cepat, ini bisa dilihat dari beberapa kali baik di media Online, media cetak bahkan media elektronik memberitakan tentang sampah tak ada yang menggubris," katanya kepada media ini.
Lanjutnya, Apakah penanganan sampah yang berada di Panton Labu bukan tanggung jawab Muspika Tanah Jambo Aye dan DLHK Aceh Utara? Jika bukan tanggung jawab mereka lalu siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini?
"Retribusi sampah setiap bulan dan setiap hari dikutip pada para penjual yang baik penjual di pertokoan maupun para penjual kaki lima sekalipun, lalu kenapa sampah selalu ada setiap saat?. Dan sekarang yang membuat kita malu se kecamatan, sampah-sampah kini menumpuk dipekarangan kantor camat," ungkapnya dengan kesal.
Putra kelahiran Tanah Jambo Aye ini juga berharap kepada Kadis DLHK Aceh Utara dan Camat Fadly S.STP, MAP yang baru dilantik 12 Mei 2021 yang lalu sebagai Camat Tanah Jambo Aye, agar terus bisa bekerjasama dalam menguatkan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (Proklim) dan menghilangkan status kota panton Labu sebagai kota sampah dan kumuh itu.
"Bila perlu Muspika Tanah Jambo Aye bersama tokoh-tokoh Kecamatan dapat mencari solusi tentang penanganan sampah, bila perlu usulkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar membuat regulasi atau qanun khusus dalam penangan sampah di kecamatan tanah jambo aye, sehingga kita bersama merasa bertanggung jawab tentang sampah," ujarnya.
"Harapan kami pada Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib atau Cek Mad agar mengevaluasi kinerja pejabatnya seperti Kadis DLHK dan para Camat, agar penanganan sampah menjadi prioritas utama DLHK Aceh Utara sehingga target pengurangan sampah tahun 2025 di Kabupaten Aceh Utara segera tercapai," tutup Ketua FPPP Kota Panton Labu itu. [] L24-Zal.
Teks Foto : Kondisi Kota Panton Labu terkesan kumuh dan berbau akibat sampah yang tidak terangkut bertumpuk okeh dinas terkait.(Syafrizal/ Lentera24.con)