HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Semadam Kembali Telan Pil Pahit Atas Putusan Mahkamah Agung

Lentera 24 .com - ACEH TAMIANG --  Upaya Hukum PT Semadam terhadap gugatan Asri Mansyur warga Desa Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda, Kabu...


Lentera24.com - ACEH TAMIANG -- Upaya Hukum PT Semadam terhadap gugatan Asri Mansyur warga Desa Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kandas dan berakhir ditingkat Kasasi.

Kasasi PT Semadam ke Mahkamah Agung (MA) dikarenakan merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dimenangkan oleh Asri Mansyur.

Dampak dari Kasasi itu, PT Semadam harus mampu menahan getirnya kenyataan akibat upaya hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Asri Mansyur, Tedi Irawan, SH dikantornya di Sungai Liput Kabupaten Aceh Tamiang kepada lentera24 , Minggu (9/5/2021).

Tedi menjelaskan, sesuai keputusan MA pada Rabu, 03 Maret 2021, melalui Putusan Nomor 47 K/Pdt Sus-PHI/2021, Mahkamah Agung mengadili menolak permohonan Kasasi PT Semadam, sehingga PT Semadam diwajibkan membayar kepada Asri Mansyur senilai Rp.107.000.000. 

Sebelumnya, PT Semadam juga dinyatakan kalah atas kasus tersebut pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor 6/Pat Sus-PHI/2020/PN Bna Tanggal 21 Juli 2020 lalu, sehingga PT Semadam melakukan upaya hukum ditingkat Kasasi.

Lebih lanjut Tedi memaparkan, amar putusan Mahkamah Agung telah menolak eksepsi terhadap tergugat (PT Semadam) untuk seluruhnya dalam pokok perkara.

"Atas Kasasi ini, selain menolak tergugat (PT Semadam), MA juga telah mengabulkan secara keseluruhan atas gugatan Asri Mansyur selaku penggugat," ungkap Tedi Irawan.

Dalam putusannya, MA juga menetapkan Surat Peringatan I, II dan III yang diberikan tergugat PT Semadam kepada penggugat Asri Mansyur dinyatakan tidak berlaku dan surat pemberhentian kerja terhadap penggugat Asri Mansyur dinyatakan batal demi hukum dan menyatakan PHK antara penggugat dengan tergugat sejak putusan dibacakan.

Dijelaskan Tedi, MA menghukum tergugat PT Semadam untuk membayar pesangon kepada penggugat Asri Mansyur sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan pengganti hak sebesar 15 persen sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Pasal-Pasal yang wajib dipatuhi oleh PT Semadam ini merupakan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya juga sudah diputuskan di PN Banda Aceh," ujar Tedi.

"MA menolak gugatan tergugat PT Semadam Rekonvensi untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara dalam tingkat Kasasi kepada Negara," pungkas Tedi Irawan. [] L24-002