Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Puluhan kenderaan umum maupun pribadi yang datang keluar dari Aceh di paksa putar balik oleh petugas ga...
Penjagaan di perbatasan Aceh Tamiang – Langkat mulai dilakukan sejak hari ini Kamis [6/5/21] hingga 17 mei mendatang, hal itu dilakukan untuk mencegah tingginya arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Tim gabungan tersebut Polres Aceh Tamiang, anggota Kodim 0117/Atam, Dinas perhubungan, Satpol Pamong Praja [Satpol PP] dan Dinas Kesehatan Kabupaten itu mulai melakukan penyekatan di Pos Timbangan, tepatnya Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, perbatasan Aceh Tamiang - Langkat.
Pantauan Lentera24.com dilokasi pos Larangan Mudik Kampung Seumadan, sejak dimulai penyekatan pukul 08.00 WIB terlihat puluhan Kenderaan baik pribadi maupun penumpang umum tujuan Sumatera Utara dari Banda Aceh dipaksa balik arah oleh petugas gabungan
Kepala Satuan Lalulintas Polres Aceh Tamiang AKP Handoko Suseno menjelaskan bahwa pos larangan mudik ini bertujuan untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang akan keluar masuk Aceh, baik dengan kenderaan umum maupun pribadi dengan memaksa kenderaan kenderaan tersebut untuk putar balik sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 Nasional, namun untuk kenderaan logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak diperbolehkan dengan catatan wajib menunjukan surat rapid test antigen.
AKP Handoko Suseno menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi setiap kenderaan dan penumpang yang tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Ditambahkan Kasat pembatasan mobilisasi masyarakat ini dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi melonjaknya kasus baru masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19. [ ]L24.Sai
Teks foto Sejumlah kenderaan baik penumpang umun maupun pribadi asal Aceh menuju Sumatera Utara dipaksa balik arah oleh Petugas Gabungan di Pos Larangan Mudik di Pos Timbangan Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.(Saiful Alam/Lentera24.com)