HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}
Breaking News:
latest

PHK Tanpa Pesangon, Belasan Eks Pekerja PT Simpang Kiri Mengadu ke LSM Buruh Mandiri

Lentera 24. com | ACEH TAMIANG --  Sebanyak 16 orang eks karyawan PT Simpang Kiri Plantation, Rabu (5/5/2021) mengadukan nasibnya ke LSM Bur...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 16 orang eks karyawan PT Simpang Kiri Plantation, Rabu (5/5/2021) mengadukan nasibnya ke LSM Buruh Mandiri, pengaduan para eks pekerja yang didominasi oleh kaum hawa tersebut karena perusahaan yang selama belasan tahun mempekerjakan mereka telah mem-PHK  secara sepihak dan tanpa diberi sepeserpun uang pesangon.

Rubiyanti (40) warga Dusun Adil Makmur, Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang beserta 15 rekan seprofesinya mengatakan, pengabdiannya selama belasan tahun kepada perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit sama sekali tidak menghargainya karena tanpa didasari adanya kesalahan apapun telah memecat tanpa syarat terhadap mereka.

"Kami didepak tanpa syarat ketika mereka menganggap kami sudah tua. Yang pasti perusahaan hanya membutuhkan dan memerah tenaga kami saja. Sehingga dengan seenaknya memecat kami," ujar Rubiyanti di Kantor Buruh Mandiri di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda.
Pengaduan para eks karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) diperusahaan milik warga asing dimaksud diterima langsung oleh Ketua dan Sekretaris LSM Buruh Mandiri, Tedi Irawan, SH dan Suparmin serta pengurus lainnya, Adriadi, SE dan Herri.

Dijelaskan Rubiyanti, dirinya beserta rekannya, mayoritas sudah bekerja di PT Simpang Kiri Plantation di Divisi Kebun Sekundur sejak tahun 2007 lalu.

"Kami dipecat oleh perusahaan itu pada tahun 2020 lalu," tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan dan Pengurus LSM Buruh Mandiri kepada 16 orang eks pekerja perusahaan EVANS GROUP itu berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut setelah mempelajari dan mendalami kasus aduan itu sesuai aturan maupun per-Undang-Undangan berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dari amatan Lentera24, usai penandatanganan surat kuasa yang diberikan para eks pekerja kepada LSM Buruh Mandiri selaku penerima kuasa, ke 16 orang tersebut bergerak melanjutkan perjalanannya menuju kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberitahukan tentang nasib yang dialaminya kepada Pemerintah setempat. [] L24-002

Keterangan foto: Rubiyanti, Sutriyani, Guswati beserta para temannya sedang mengadu kepada LSM Buruh Mandiri, Rabu (5/5/2021) di Sungai Liput. Ke 16 orang warga Desa Tenggulun ini diduga merupakan korban PHK sepihak PT Simpang Kiri Plantation. []L24-Suparmin