Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Dalam menekan angka Penyebaran Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, untuk itu Di...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Dalam menekan angka Penyebaran Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, untuk itu Dirlantas Polda Aceh pastikan setiap pelaku perjalanan yang datang dari arah Sumatera menuju Aceh harus memiliki hasil tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen hanya berlaku satu hari atau 1x24 jam, jika tidak memilikinya akan di putar balik arah.
Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan pengecekan Pos Chek Point Penyekatan Arus Balik di Perbatasan Aceh - Sumut tepatnya di Jembatan Timbang Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (22/5/21).
"Hasil rapid test antigen hanya berlaku satu hari atau 1x24 jam. Perubahan masa berlaku ini sudah ditetapkan, dari sebelumnya berlaku 3x24 jam, kini masa berlakunya hanya satu hari atau 1x24 jam, aturan tentang masa berlaku tes Covid-19 tersebut demi menekan penularan virus Corona," tegas Dicky Sondani.
Jika tidak membawa surat Negatif Covid-19 hasil Rapid Tes Antigen pemberlakuan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 yang mengatur masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pengetatan perjalanan.
Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tersebut berlaku dua pekan sebelum dan satu pekan sesudah peniadaan mudik lebaran, atau 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021
Menurutnya penyekatan arus balik ini akan berlangsung selama sepekan dimulai dari tanggal 18 hingga 24 mei 2021 mendatang Kombes Pol Dicky Sondani menekankan bahwa pembatasan ini dikhususkan untuk pelaku perjalanan jauh, sedangkan untuk masyarakat yang berdomisili di Aceh yang sehari-hari beraktifitas keluar Aceh hanya akan diminta menunjukan KTP dan di haruskan memakai masker dan melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh.[]L24-Sai