1 Orang Absen karena Positif Covid-19 Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Lima larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Datok Penghulu yakni di...
1 Orang Absen karena Positif Covid-19
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Lima larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Datok Penghulu yakni dilarang dugem, dilarang mengelar kibot, dilarang melanggar sumpah jabatan, dilarang nikah siri dan dilarang korupsi.
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Lima larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Datok Penghulu yakni dilarang dugem, dilarang mengelar kibot, dilarang melanggar sumpah jabatan, dilarang nikah siri dan dilarang korupsi.
Demikian disampaikan Bupati H. Mursil SH, M.K.n, saat melantik 71 orang Datok Penghulu Terpilih hasil Pildatok serentak tahun 2021 yang berlangsung Tribun Kantor Bupati Aceh Tamiang Senin.(24/5/21).
Pantauan Lentera24.com dilokasi kegiatan, pelantikan berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn dalam sambutannya mengatakan ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan oleh 71 Datok Penghulu yang baru dilantik yakni Datok Penghulu dilarang dugem, dilarang mengelar keyboard, dilarang melanggar sumpah jabatan, dilarang nikah siri dan Datok Penghulu dilarang berbuat korupsi.
"Seharusnya ada 73 datok penghulu yang dilantik hari ini, tapi dua datok lainnya yakni Datok Sukajadi Kecamatan Karang Baru dan Datok Kebun Rantau Kecamatan Rantau gagal dilantik karena sedang sakit dan positif Covid-19," ujar Bupati Mursil.
Bupati Mursil mengharapkan kepada Datok Penghulu yang baru dilantik agar dapat bersinergi dengan semua elemen dalam rangka menjalankan berbagai program pembangunan di kampung masing-masing.
"Pihaknya berharap kepada para Datok Penghulu yang dilantik agar tetap memegang teguh kepercayaan masyarakat dan hindari tindakan yang merugikan masyarakat kampung dan yang bertentangan dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku," sebut Bupati. [] L24-Sai