HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

ATCW Nilai Kejari Lamban Tangani Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Marlempang

Ketua ATCW Eddy Arnaldi Harahap serahkan surat terkait jalan Marlempang kepada staf Kejari Aceh Tamiang, Akmal pada hari ini, Kamis (20/5/21...

Ketua ATCW Eddy Arnaldi Harahap serahkan surat terkait jalan Marlempang kepada staf Kejari Aceh Tamiang, Akmal pada hari ini, Kamis (20/5/21) 

Lentera24.com 
ACEH TAMIANG - Dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang Lamban menangani  Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Marlempang tahun 2019, senilai Rp 6,5 Miliar, akibatnya LSM Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW) surati pihak terkait, Kamis (20/5/21). 

Hal itu dikatakan Ketua ATCW, Eddy Arnaldi Harahap, Jaksa harus memperjelas perkembangan penanganan kasus pembangunan Jalan Marlempang.   

Menurut Eddycer sapaan akrabnya mengatakan, kasus itu dua bulan yang lalu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ada apa ini ?, tanyanya.

“Untuk itu Eddycer  mempertanyakan kelanjutan kasus ini, " LSM ATCW sudah melayangkan surat resmi dengan Nomor: 12/ATCW/2021 ke Kejari Aceh Tamiang. Surat tersebut sudah diterima oleh staf Kejari Aceh Tamiang, Akmal pada hari ini, Kamis (20/5/21) siang," ujarnya.

Menurut Eddycer, kasus pembangunan jalan Marlempang sudah dua bulan dalam penyidikan Kejari Aceh Tamiang. Oleh sebab itu, ATCW merasa patut mempertanyakan sejauh mana sudah perkembangan dan penanganan kasus itu. 

“Publik butuh informasi tersebut, karena kasus itu sudah menjadi konsumsi publik dan kelanjutannya sudah sampai di mana,” katanya. 

Eddycer mengaku, selama ini ATCW sering ditanyai terkait penanganan kasus tersebut. Makanya, lanjut Eddy, sudah sepantasnya ATCW mempertanyakan hal itu kepada penyidik Kejati Aceh. 

“Kepastian hukum terhadap suatu kasus korupsi penting diperjelas, jangan terkesan digantung-gantung. Sehingga publik tidak souzon berasumsi macam-macam terhadap penyidikan terhadap kasus yang dimaksud yang sedang ditangani di Kejari Aceh Tamiang,” tuturnya.

ATCW berharap Kejari Aceh Tamiang segera menuntaskan kasus itu dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan jalan Marlempang. 

"Dalam kasus ini jangan sampai ada yang dikambing hitamkan (korban), makanya perlu kejelian penyidik untuk menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK," ujarnya.[] L24-Sai