HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue Ungkap Kasus Penyebaran Foto Porno

Lentera 24 .com |   SIMEULUE   --  Cemburu Tidak terima mantan Kekasihnya itu (korban) pacaran dengan orang lain,  FIR (25),  tega memeras  ...

Lentera24.com | SIMEULUE -- Cemburu Tidak terima mantan Kekasihnya itu (korban) pacaran dengan orang lain, FIR (25), tega memeras dan menyebar luaskan konten foto Bugil mantan kekasihnya Madonna (24) nama samaran  Mahasiswi cantik asal Kabupaten Simeulue di media Sosial di grup Whatsapp IPPLEMAS I, Aceh Barat. 

Hal itu disampaikan Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., yang disampaikan Paur Humas Polres setempat melalui relis yang diterima Lentera24.com, Rabu (21/4/21).

Tulis relis identitas pelaku kejahatan itu, yakni, Inisial FIR (25), yang merupakan warga Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, Aceh, yang berprofesi sebagai pekerja Wiraswasta.

Menindak lanjuti laporan Korban, atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue , tanggal 16 Maret 2020.

Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Tipidter bersama dengan Team Elang Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H berhasil mengungkap kasus dan meringkus pelaku Tindak Pidana Informasi dan transaksi Elektronik dan penyebaran pornografi Kabupaten Simeulue pada Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 19.30 Wib.

"Kita tangkap Tersangka di Rumah orang tua Pelaku di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

"Pelaku FIR Cemburu Tidak terima mantan Kekasihnya itu (korban) berhubungan atau pacaran dengan orang lain. 

"Dan Pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah lari dengannya untuk hidup bersama, namun sang mantan kekasih menolak dan tidak mau dengan alasan inisial FIR tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak dan sudah pernah memutusin hubungan cintanya.

"Karena Korban menolak, pelaku FIR marah dan meminta uang yang pernah dia keluarkan selama masih berhubungan pacaran dengannya sebanyak Lima juta Rupiah pada tanggal 30 Februari 2020.

"Karena korban tidak ada uang untuk mengganti, Tersangka mengancam akan menyebar Foto dan Video korban tanpa busana ke media sosial.

Kemudian pada tanggal 1 Maret 2020 korban mendapat kabar bahwa telah beredar gambar atau foto bugil milik korban di salah satu group IPPELMAS I," jelas Kasat Reskrim

Akibat perbuatannya itu, lanjut Kasat, kini si pelaku sudah kita amankan di mapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Kasat. [] L24-sai