HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tiga Warga Langkat dan 1 Warga Aceh Tamiang Pelanggar Qanun Aceh Ditangkap Polisi WH

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Kedapatan Jualan dan Makan Disiang Hari Ramadhan di Kede Bawah Aceh Tamiang Polisi Syariat Islam Wilayatu...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- 

Kedapatan Jualan dan Makan Disiang Hari Ramadhan di Kede Bawah Aceh Tamiang

Polisi Syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang, kembali amankan Empat orang pelanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 dan seruan bersama Forkopimda tentang ketertiban dalam bulan puasa ramadhan.

Ke empat orang pelanggar Qanun Aceh yang diamankan, sekira pukul 10.00 WIB di Warung Kopi, di samping Kantor Pemadam Kebakaran, Kota Kualasimpang tepatnya kedai bawah jalan Panglima Polem, Jum'at (23/4/21)

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang Asma'i melalui Kabid Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu menjelaskan, Keempat warga yang diamankan oleh polisi Wilayatul Hisbah (WH) tersebut, masing-masing, tiga laki-laki yang sedang makan dan minum serta satu orang wanita pemilik warung nasi.

Ketiga pria tersebut yakni KHAI usia 64 tahun warga Desa Salahaji, Kec. Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, KAH usia 64 tahun, warga Desa Salahaji, Kecamatan. Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, JUL usia 60 tahun warga Kampung Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara penjual seorang wanita SEN 56 tahun warga Desa Salahaji, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.

Keempat warga beserta barang bukti berupa nasi putih dan lauk pauk yang tidak terduga telah kita amankan di Mako Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut ” kata Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu.

Disampaikan Syahrir Pua Lapu
pada hari Jum'at, tanggal 23 April 2021, pukul 10.00 wib, unit intel mendapatkan laporan dari warga, tentang adanya kegiatan pedagang yang berjualan makanan dan minuman untuk orang-orang yang tidak berpuasa dan tidak sesuai dengan seruan bersama Forkopimda Aceh Tamiang.

Mendapatkan laporan tersebut, unit intel melakukan koordinasi bersama Kabid penegakan syari'at islam dan ditindak lanjuti dengan mengirimkan Tim Buser untuk menuju ke TKP yang berlokasi di warung kopi, di samping kantor pemadam kebakaran, kota kuala simpang.

Setelah sampai di TKP, petugas mendapati 1 orang wanita yang sedang berjualan bukaan dan 3 orang pria yang sedang makan dan minum didalam warung tersebut dan petugas pun langsung mengamankan 1 orang pedagang dan 3 orang pembeli tersebut. 

Ke empatnya, beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP dan WH guna penyidikan selanjutnya. 

Syahrir menjelaskan, ke empat pelanggar Qanun ini setelah di periksa, sebagai efek jera mereka akan mengikuti pembinaan di kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang selama 10 hari, jelas Kabid Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu. [] L24-Sai