HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tak Loyal Terhadap Organisasi, SK PUK SPPP-SPSI PT Desa Jaya Akan Dicabut

Lentera24 | ACEH TAMIANG --   Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ...


Lentera24 | ACEH TAMIANG -- Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang merasa kalau Serikat pekerja yang dipimpinnya itu telah dimanfaatkan demi  sebuah kepentingan bagi pimpinan pengurus unit kerja (PUK) SPPP-SPSI  Kebun PT Desa Jaya di Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda.

Pengurus PUK SPPP-SPSI di unit PT Desa Jaya sejak lama tidak mentaati aturan anggaran dasar dan aturan rumah tangga SPPP-SPSI, sehingga seluruh kewajiban maupun aturan diorganisasi itu diabaikan begitu saja.

Ada dugaan, demi untuk mencapai hasrat memenuhi kepentingan perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota serikat serikat (SP) diperusahaan swasta yang bergerak disektor pekebunan kelapa sawit ini, kepemimpinan PUK serikat pekerja setempat dan pihak managemen PT Desa Jaya telah mengambil azas manfaat ditubuh SPPP-SPSI.

Dikonfirmasi Lentera24, di kantor managemen PT Desa Jaya baru-baru ini, Sekretaris PUK SPPP-SPSI PT Desa Jaya, Abdul Muis dan Kepala Tata Usaha (KTU) PT Desa Jaya yang akrab disapa Pak Ilong ini memberikan jawaban yang sama tentang keberadaan serikat pekerja diperusahaan itu karena untuk kepentingan memenuhi kewajiban bagi perusahaan semata.

"Tujuan berserikat mengikuti peraturan pemerintah karena diwajibkan bagi pekerja untuk berserikat," ujar Abdul Muis yang di aminkan oleh Ilong.

Ditanya soal hak bagi karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja, Ucok menjawab kalau hak-hak karyawan harus diberikan sesuai peraturan maupun Undang-Undang tentang ketenagakerjaan.

Tetapi saat dimintai tanggapannya tentang kewajiban membayar iuran cost bagi anggota serikat, kedua orang ini menyatakan kalau seluruh anggota serikat pekerja diperusahaan itu tidak bersedia gajinya dipotong untuk pengiuran membayar cost yang merupakan kewajiban bagi setiap anggota serikat.

Abdul Muis yang kesehariannya dipanggil dengan sebutan Pak Ucok dan KTU PT Desa Jaya pun mengakui kalau sejak bertahun-tahun silam tidak dilakukan pengiuran bulanan bagi seluruh anggota serikat.

"Bukan perusahaan tidak mau membantu, tetapi karyawannya yang keberatan dengan alasan karena sudah terlalu banyak pemotongan gaji, baik untuk Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan), maupun pemotongan lain nya," tegas KTU.

Lagi pula, sambung Abdul Muis, pihak Pengurus Cabang (PC) tidak pernah memberitahukan tentang uang cost" ujar Ucok.

Sementara itu, Ketua PUK SPPP-SPSI PT Desa Jaya, Rafuddin, Kamis (20/2021) di kediannya di Desa Tanjung Mancang mengaku kalau pihaknya dan pihak managemen tidak pernah melakukan pemotongan gaji anggota serikat untuk pembayaran iuran bulanan serikat pekerja.

"Sejak dari masa periode pimpinan kepengurusan PUK yang lama sampai masa saya sekarang menjadi Ketua PUK, memang tidak pernah membayar cost," tegas Rafuddin.

Ketua PUK SPPP-SPSI PT Desa Jaya ini pun membenarkan kalau pihak PUK yang dipimpinnya itu tidak pernah mengikuti rapat rutin organisasi di kantor PC. FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang maupun tidak rapat lainnya serta tidak pernah berkoordinasi tentang hal berkaitan  dengan serikat maupun pekerja kepada pihak pengurus serikat SPSI pada jenjang Cabang.

"Kalau bisa jangan dinaikkan dulu beritanya, biar saya koordinasi dulu kepada pengurus lainnya. Biar saya tidak disalahkan oleh kawan-kawan. Memang saya malu kali sama Pak Tedi selaku Ketua PC (Pimpinan Pengurus Cabang). Apalagi sampai diberitakan," sambung Rafuddin.

Sebelumnya, dari hasil konfirmasi media ini kepada Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH setiap bulannya sejak beberapa tahun silam pihaknya tetap merogoh kocek guna membayarkan iuran atasnama anggota serikat pekerja yang dibawahi PUK di PT Desa Jaya kepada Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Provinsi Aceh maupun kepada Pimpinan Pusat serikat FSPPP-SPSI di Jakarta.

"PC dalam hal iuaran cost keanggotaan serikat yang setiap bulannya tetap ditanggulangi pihak PC sejak bertahun tahun silam," jelas Tedi.

Tedi menjelaskan, akibat tidak loyalnya serta tidak kepeduliannya kepengurusan PUK PT Desa Jaya, maka pihak PC. FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang segera mencabut SK kepengurusan PUK SPSI Unit kerja PT Desa Jaya.  [] L24-002