Lentera 24 .com | JAKARTA -- Setelah sebulan lebih mengirimkan surat, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI akhirnya bert...
Lentera24.com | JAKARTA -- Setelah sebulan lebih mengirimkan surat, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI akhirnya bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana. TP3 menyuarakan agar kasus tewasnya laskar FPI ini dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Berikut timeline TP3 mengirimkan surat hingga bertemu Jokowi di Istana:
1 Februari 2021
Pertemuan TP3 dengan Jokowi berawal dari adanya petisi terkait penuntasan peristiwa enam laskar FPI tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. TP3 menilai peristiwa itu pembunuhan secara langsung.
"Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan atas 6 Laskar FPI yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan. Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan ang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya," ujar Anggota TP3, Marwan Batubara, dalam siaran langsung via zoom, Senin (1/2/2021).
"Mencermati sikap pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik. Oleh karena itu kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga merupakan pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia," lanjut dia.
Turut hadir dalam jumpa pers TP3 ini antara lain Amien Rais, Abdullah Hehamahua, hingga Neno Warisman. Marwan mengatakan saat ini TP3 meminta waktu untuk bertemu Jokowi untuk membahas persoalan ini.
"Kita tunggu nanti waktu, tanggal, di mana, kita berharap di Istana, jadi untuk itu nanti segera petisi ini kita kirimkan sambil kita melalui protokol Istana berharap supaya bisa diatur nanti kapan kami bisa diterima oleh Presiden. Jadi ini bukan main-main, bagi kami kecuali bagi Presiden ini menganggap tidak penting, tapi kami ingatkan bahwa nanti rakyat akan terus bersuara supaya Presiden mulai sekarang itu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat ini," paparnya.
Sementara itu, Amien Rais juga mengatakan hanya memerlukan waktu 25 menit untuk bertemu Jokowi di Istana. Dia berharap TP3 bisa diterima.
"Kita minta waktu cukup 25 menit, kita ini lantas jadi confident, jadi gagah lah gitu, sejak kalau dilihat media mainstream nggak bakalan memuat gitu, ini juga pun pro kontra di berbagai kalangan. Kita datangi dengan confident, gagah, maksud baik. Pak Jokowi ini lho kami mewakili sebagian besar rakyat tolong dituntaskan. Jadi dalam negeri tahu, luar negeri tahu," ujar Amien Rais.
"Juga insyaallah kalau memang diterima lantas minta waktu, terus semua wartawan di Jakarta untuk meliput ini. Kita minta waktu jadi kita gagah kita duduk sama tinggi dengan Presiden itu. Kita rakyat jadi jangan kita merasa kecil, memang siapa dia," sambung Amien Rais.
6 Maret 2021
TP3 mengaku menerima surat balasan dari Kemenko Polhukam terkait permintaan bertemu dengan Jokowi. Dalam surat balasan itu, TP3 diminta Kemenko Polhukam mendatangi Bareskrim Polri untuk mendiskusikan kematian enam orang laskar FPI.
Hal itu disampaikan Amien Rais dkk saat konferensi pers melalui daring, Sabtu (6/3/2021). Tim TP3 mengatakan pihaknya bersurat ke Presiden Jokowi pada 4 Februari 2021, namun mendapat balasan dari pemerintah pada 25 Februari 2021. Surat itu dibalas oleh Kemenko Polhukam.
"Kami sesungguhnya dari TP3 6 laskar FPI sudah melakukan upaya yang semula kami-kami ini menyangka juga, jadi kami membuat surat yang sangat santun, sangat sopan, sangat etis kepada Presiden RI Jokowi, pada 4 Februari tahun 2021," kata Amien Rais.
"Di situ sesungguhnya kami akan beri masukan tentang temuan-temuan kami, kemudian bahkan kami sudah mengupayakan semacam usulan kalau kita bisa bertemu, itu sebuah jalan tengah, win-win solution. Jadi kami yakin Presiden Jokowi sebetulnya terbuka dan menerima kami. Tapi, ternyata setelah sekian puluh hari, baru ada balasan bukan dari Istana, tetapi dari Kemenko Polhukam RI," tambahnya.
Amien mengatakan surat itu juga bukan dari Menko Polhukam Mahfud Md, melainkan Sekretaris Kementerian. Amien menjelaskan pada intinya surat itu berisikan meminta TP3 mempercayakan penanganan kasus Tol Km 50 ini ke pemerintah.
"Jadi di situ bahkan bukan Saudara Mahfud, tetapi sekretaris kementeriannya yang mengatakan Komnas sudah mempercayakan penyidikan investigasi atas kasus 6 laskar FPI yang tewas di Km 50 Jalan Tol Jakarta Cikampek. Jadi pokoknya, sudahlah, percayakan ke kami, nanti selesai semuanya," papar Amien.
Namun Amien mengatakan pihaknya tidak menerima itu, sehingga dia mengatakan TP3 berencana membalas surat itu tetapi tidak ditujukan ke Menko Polhukam Mahfud Md, melainkan ke Presiden Jokowi langsung.
"Kemudian tentu kita tidak mungkin lantas diam saja, sehingga kami membalas surat dari Kemenko Polhukam itu, bukan kepada Mahfud, tapi kembali kepada Presiden RI," katanya.
9 Maret 2021
TP3 akhirnya bertemu dengan Presiden Jokowi. Pertemuan itu berlangsung singkat dan tidak lebih dari 15 menit.
"Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit, bicara pendek dan serius," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Mahfud mengatakan Amien Rais dkk yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Karena itu, mereka meminta membawa kasus tersebut ke pengadilan HAM.
"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Mahfud.
"Hanya itu yang disampaikan mereka, mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," lanjutnya.
Mahfud menegaskan Jokowi sudah memerintahkan Komnas HAM bekerja secara independen. Rekomendasi dari Komnas HAM pun sudah diterima dan tengah diproses oleh pihak berwenang.
"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan independen dan menyampaikan presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah, dan Komnas HAM sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, 4 rekomendasi itu sudah sepenuhnya disampaikan presiden agar diproses transparan adil dan bisa dinilai oleh publik, bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek Km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ucapnya. [] DETIK