Lentera 24 .com ¦ Kuala Simpang , - Satpol PP dan WH Aceh Tamiang bebaskan dan tidak melakukan proses terhadap ke empat orang yang di ta...
Lentera24.com ¦ Kuala Simpang, - Satpol PP dan WH Aceh Tamiang bebaskan dan tidak melakukan proses terhadap ke empat orang yang di tangkap di sebuah rumah kos-kosan mewah milik Pejabat Teras daerah ini tepatnya di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru pada Rabu 3 Maret 2021 sore lalu.
Demikian disampaikan Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Sahrir Pua Lapu diruang kerjanya Selasa (9/3/21).
Sahril menjelaskan, pihaknya tidak dapat melanjutkan proses terhadap ke empat orang yang telah ditangkap di dalam satu kamar kos-kosan beberapa waktu lalu itu karena tidak memenuhi unsur untuk dilakukan proses.
Ke empat orang tersebut terdiri dari 3 wanita dan 1 pria berpenampilan wanita (waria). Adapun inisial ketiga wanita tersebut adalah, RS, (20), HA, (24) warga Kampung Sukarakyat, NS, (20) warga Kampung Kota Lintang.
Sementara 1 orang lainnya yang merupakan pria namun berpenampilan seperti wanita itu berinisial IA, (22) warga Tanjung Genting.
"Tidak cukup unsurnya dari segi khalwat dan ikhtilat untuk dilanjutkan proses terhadap mereka," kata Sahrir kepada Lentera24.com, Selasa, (9/3/21).
Meskipun, kata dia, 2 dari 3 wanita yang ditangkap tersebut mengakui jika selama ini mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di salah satu Hotel di Besitang.
"Tapi pada saat penangkapan, mereka tidak sedang melakukan apapun. Jadi mereka hanya kami bawa ke kantor dan memberikan peringatan terhadap mereka serta meminta untuk tidak kos di tempat itu lagi," katanya.
Dan berdasarkan pengakuan mereka, Sahrir menyebutkan, mereka menyewa rumah itu hanya untuk tempat tinggal saja, sementara, melakukan transaksi seks di luar Tamiang.
Saat disinggung apakah benar rumah kosan tersebut milik salah satu pejabat di Aceh Tamiang, Sahrir membenarkan. Namun ia enggan menyebutkan nama pejabat yang di maksud.
"Benar. Tapi ndak usahlah saya sebutkan, yang pasti, kasus ini sudah selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah kos-kosan yang berada di Desa Dalam Kecamatan Karang Baru pada Rabu, 3 Maret 2021 sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 wanita dan 1 pria di dalam satu kamar.
"Usai melakukan Apel sore, kami langsung ke lokasi untuk melakukan penggerebekan," kata Sahrir Pua Lapu.
Penggerebekan itu, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas yang dilakukan di rumah kos-kosan tersebut.
"Laporannya, beberapa orang wanita yang kos disana sering membawa tamu laki-laki. Dan orang yang dibawa pun selalu berganti-ganti," ujarnya.[]L24-red