Lentera 24 .com | JAKARTA -- Kasus dugaan suap kini tengah mendera Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan S...
Lentera24.com | JAKARTA -- Kasus dugaan suap kini tengah mendera Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun murka mengetahui adanya kasus yang melibatkan pegawai DJP.
Sri Mulyani bahkan menyatakan hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Kementerian Keuangan yang selama ini memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas.
"Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan pegawai baik di DJP maupun jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia," tegas dia.
Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. Ia pun menilai wajar jika marah karena saat ini jajaran DJP dan Kemenkeu sedang bekerja keras mengumpulkan penerimaan negara.
Semua itu, ujar dia, dilakukan dalam rangka membantu masyarakat serta dunia usaha agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
"Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," tegasnya dilansir Antara.
Lebih lanjut diungkap Sri Mulyani, kasus dugaan suap pajak yang sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada awal 2020.
"Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal yang dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK," ujarnya.
Ia pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan pimpinan unit di Kemenkeu agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan sekaligus mengkaji kerangka integritas yang merupakan salah satu prinsip penting tata kelola instansi.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta Wajib Pajak (WP), kuasa WP serta konsultan pajak untuk turut berkontribusi menjaga integritas DJP dengan tidak menjanjikan serta memberikan imbalan, hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP.
"Saya meminta seluruh WP, kuasa WP, dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, para WP dan seluruh masyarakat wajib melaporkan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP maupun pegawai Kemenkeu lainnya melalui aplikasi Whistleblowing System milik Kemenkeu.
"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang terus ikut mengawal dan menjaga Kemenkeu terutama DJP agar kami terus dapat menjalankan tugas negara dengan baik secara profesional serta menjaga kejujuran dan integritas," tandasnya. [] GALAMEDIA