Lentera 24 .com | JAKARTA -- Setelah kemarin masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahu...
Lentera24.com | JAKARTA -- Setelah kemarin masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang memuat investasi minuman keras (miras).
Kini, masyarakat harus kembali dibuat geram dengan perpres tersebut karena di dalam perpres tersebut terkandung sebuah polemik rempeyek yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Said Didu menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menepati janjinya kepada masyarakat Indonesia.
Menurutnya, sebelumnya Jokowi pernah berjanji akan memperkuat sektor unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Selalu sebaliknya yg terjadi. Janjinya perkuat UMKM,” ujar Said Didu yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, 3 Maret 2021.
Sayangnya, Jokowi memberikan izin kepada pebisnis besar ke industri rempeyek.
Menurutnya, izin tersebut dapat menyingkirkan para pedagang kecil secara perlahan hingga mengakibatkan semakin melemahnya kekuatan UMKM di Indonesia.
Tidak berselang lama, Zahrah Hasan membalas cuitan tersebut. Menurutnya, tindakan Jokowi dapat membuat pembisnis besar tersebut semakin kaya dan pedagang kecil semakin menderita.
“Yang kaya makin kaya. Yang miskin makin nyungsep,” balas Zahrah Hasan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan izin kepada pembisnis besar di Indonesia untuk mengelola beberapa bisnis yang sebelumnya diperuntukan untuk UMKM.
Bisnis-bisnis tersebut meliputi bisnis industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan yang lainnya dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Berdasarkan pasal tersebut, ketentuan dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM.
Pasal ini dibuat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam penanaman modalnya.
Sedangkan di aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk UMKM. [] GALAMEDIA