Ilustrasi Lentera 24 .com | ACEH TIMUR - Kapal trawl (pukat harimau) nekat beroperasi di perairan Aceh Timur, padahal keberadaan mereka s...
![]() |
Ilustrasi |
Beraninya Pengusaha Kapal trawl itu beroperasi diduga karena ada mengantongi dokumen kepemilikan yang dikeluarkan oleh Pos Syahbandar Idi Rayeuk dan Dinas Perikanan Aceh Timur, dengan membayar setoran rutin kepada oknum-oknum tertentu didaerah ini
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut sejumlah awak media Rabu (31/3/21) coba melakukan investigasi ke beberapa pihak untuk menguak informasi tersebut.
Dari hasil wawancara dengan Wakil Panglima Laut Kuala Idi Rayeuk dan beberapa nelayan kecil membenarkan puluhan kapal trawl pukat harimau beroperasi diperairan Aceh Timur.
Menurut Wakil Panglima Laut Sulaiman membenarkan ada laporan dari nelayan tentang beroperasinya boat Trawl di perairan Aceh Timur, khususnya perairan Idi, namun kapal trawl tersebut bukan hanya berasal dari Idi, tapi dari Peureulak, Birem Bayeun bahkan ada dari Belawan.
"Ya ada laporan dari nelayan bahwa terdapat beberapa kapal trowl yang beroperasi di perairan Idi dan Aceh Timur," kata Pawang Leman panggilan akrab Sulaiman.
"Akibatnya Nelayan kecil sangat mengeluh dan dirugikan dari ulah kapal trawl tersebut, terutama terhadap tuwah/Tuasan Rumpun ikan milik nelayan kecil tersangkut jaring pukat dan rusak.
"Banyak tuwah-tuwah (Tuasan Rumpun ikan) milik nelayan kecil yang hilang, diduga disabet jaring kapal trawl," ucap Sulaiman.
Sementara pengakuan nelayan warga Blang Geulumpang Kecamatan Idi Rayeuk Zulkifli (52) dan Zainul Bahri (42), menyatakan Kapal trowl bukan hanya berasal dari Peureulak, Bireum Bayeun dan Belawan yang beroperasi, bahkan di Kuala Idi sendiripun ada beberapa kapal trawl.
"Bukan hanya Kapal trawl dari Peureulak, Birem Bayeun dan Belawan, di Kuala Idi pun ada beberapa boat Trawl (Pukat Harimau) yang beroperasi," kata Zulkifli dibenarkan oleh Zainul Bahri sambil menunjuk Kapal Trawl yang sedang parkir di TPI Idi Rayeuk.
Syahbandar Kuala Idi, Zoel Bahri saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional, kita hanya mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan boat tersebut berasal dari Aceh Timur.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin, sebab mengeluarkan izin operasional itu Dinas Perikanan, bahkan boat diatas 60 GT itu urusan Kementrian di Jakarta, sedangkan 8 -60 GT itu urusan Perikanan tingkat Provinsi," jelas Zoel Bahri.
Plt Dinas Perikanan Aceh Timur DR. Darmawan melalui Kabid Tangkap (Pemberdayaan Nelayan) Kabupaten Aceh Timur Zainabon saat dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa pihaknya mengaku tidak pernah memberikan izin operasional terhadap kapal trawl.
"Ada yang mengajukan permohonan tahun 2017, tapi kita tidak mengeluarkan izin, karena kita tau itu kapal trawl pukat harimau, jadi LO nya tidak kita keluarkan, menurut informasi kapal trowl yang berasal dari Peureulak tersebut jika tidak salah yang keluarkan izin dari Dinas Perikanan Kota Langsa, terakhir diketahui mereka pun tidak tau bahwa kapal tersebut jenis pukat harimau," jelas Zainabon.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (Permen) Nomor 2 tahun 2015 pasal 2 tentang larangan menggunakan alat tangkap jenis trawl/pukat hela dan pukat tarik selain terancam biota laut seperti zooplankton, terumbu karang dan keanekaragaman hayati lainnya. [] L24.Zal.