HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

122 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Timur Dilantik

Lentera 24 .com | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH diwakili Sekretaris Daerah Kabuparen Aceh Timur Ir Mahyuddin M....

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH diwakili Sekretaris Daerah Kabuparen Aceh Timur Ir Mahyuddin M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 122 orang pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Timur Tahun 2021,bertempat di aula Diklat BKPSDM, Kamis (04/03/2021).

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Ir Mahyudiin melantik Pejabat Fungsional Kabupaten Aceh Timur

Dari 122 orang PPPK yang dilantik terdiri dari 10 tenaga Fungsional Kesehatan,50 tenaga fungsional pendidikan,62 tenaga fungsional pertanian.


Dalam sambutan dan arahannya, Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin mengatakan dalam ketentuan sebagai ASN ,dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam PP 49 TAHUN 2014 Tentang manajemen PPPK


"Perlu diketahui untuk menjamin objektivitas penempatan tenaga yang sudah di evaluasi penempatannya berdasarkan kebutuhan, dalam hal ini para kepala perangkat daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pindah tugas, dikarenakan perjanjian kerja tersebut telah mengatur tidak dibenarkan pindah kerja atau mutasi.Sebagaimana pemerintah kabupaten Aceh Timur sangat komitmen dan tegas untuk tidak melalukan mutasi, mengingat pengangkatan  sebagai tenaga PPPK adalah untuk mengisi formasi jabatan yang kosong.


Sebagai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas hendaklah harus benar-benar dilaksanakan secara profesional, terukur, akuntabel, dan terstandar serta tidak menghilangkan nuansa islami, " Terang Ir.Mahyuddin


Selain itu, Sekda Aceh Timur juga menyampaikan kepada tenaga PPPK dan seluruh pegawai negeri sipil agar dalam melakasanakan tugas, tetap selalu menjalankan proses sebagaimana di amanatkan dalam keputusan menteri kesehatan NO HK.01.07/Kemenkes/382/2020 dan peraturan Bupati Aceh Timur No 32 Tahun 2020 tentang penerapan  disiplin dan penegakam hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

 
Sementara itu, Kepala BKPSDM Teuku Didi Farisha, S.STP M.AP, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan


"Alhamdulillah kita melaksanakan kegiatan hari ini dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,adapun yang dilantik hari ini sebanyak 122 orang pejabat fungsional yang terdiri dari 10 tenaga Fungsional Kesehatan,50 tenaga funsional pendidikan,62 tenaga fungsional pertanian.


Hadir pada acara tersebut Kepala Sekda Aceh Timur BKPSDM Aceh Timur,Sekretaris Dinkes Kabupaten Aceh Timur,Sekretaris Disdikbud Aceh Timur,Kadis Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabuoaten Aceh Timur. [] L24-Zal