Lentera 24 .com | ACEH TIMUR --Pelantikan Tuha Peut Gampong (TPG) Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur hasil pemilihan yang ...
Lentera24.com | ACEH TIMUR --Pelantikan Tuha Peut Gampong (TPG) Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur hasil pemilihan yang baru dan pemberhentian TPG yang lama diduga langgar aturan, hal itu disebabkan masa jabatan lembaga TPG yang lama masih aktif dan baru akan berakhir pada tahun 2024.
Selain itu bertentangan dengan Surat Bupati Aceh Timur sebelumnya hanya memerintahkan untuk melakukan pemilihan anggota TPG yang telah mengundurkan diri bukan memilih anggota secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Ketua TPG periode tahun 2018-2024 Idris kepada Media ini Selasa 23/2/21, di Salah satu Cafe Desa setempat, menanggapi pelantikan 5 anggota TPG Tanjong Minjei yang baru yang dilantik oleh Camat Madat Senin 22/2 kemarin.
Idris mempertanyakan ikhwal pelantikan 5 anggota TPG Desa Tanjong Minjei kemarin hari Senin 22/02 di kantor Camat Madat,mengingat Lembaga TPG dibawah pimpinannya masih aktif dan akan berakhir pada tahun 2024 berdasarkan SK Bupati Aceh Timur nomor 149/20/PEM/2020 tentang pengesahan Tuha Peut Gampong Tanjong Minjei periode 2018-2024.
"Bila merujuk pada aturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta pasal 56 ayat 1 dan 2 Qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018, tentang Tuha Peut Gampong telah mengatur secara jelas tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian TPG,"ujarnya
Selanjutnya berdasarkan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/5411/2020 hanya memerintahkan untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri anggota TPG dengan melakukan penilihan sesuai qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018 atau menggantikan PAW anggota yang telah mengundurkan diri. bukan bukan memilih semua anggota TPG, atau memberhentikan secara sepihak.
"Bahkan sampai saat ini kami tidak pernah menerima Surat Peringatan(SP) maupun Surat Pemberhentian dari Bupati Aceh Timur, kenapa tiba-tiba ada Pelantikan TPG yang baru," ucap Idris.
Lanjut lanjut Idris mengatakan , Bupati Aceh Timur harus memberikan klarifikasi landasan hukum yang digunakan dalam pemberhentian TPG Tanjong Minjei periode 2018-2024 dan pengangkatan TPG periode 2021-2027.
"Masak kami diberhentikan ditengah jalan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan," timpal Idris dengan nada heran.
"Pelantikan TPG yang baru dan memberhentian TPG yang lama dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada dan sewenang-wenang, menyikapi masalah tersebut kami sedang mempertimbangkan untuk gugat ke PTUN terhadap SK Bupati Aceh Timur dalam hal ini melibatkan Bupati dan Camat Madat," tegas Idris.
Camat Madat Muchtaruddin,SE saat dikonfirmasi Media ini membenarkan bahwa dirinya kemarin melantik 5 anggota TPG Tanjong Minjei. Pelantikan tersebut didasari SK Bupati tentang pengangkatan TPG periode 2021-2027 dan Pemberhentian TPG periode 2018-2024.
Menurut Muchtaruddin, terkait belum diterima nya SK pemberhentian TPG lama, SK sudah kita titipkan sama Keuchik, mungkin belum sempat diserahkan dan itu coba ditanyakan sama Keuchik.
Menyangkut tidak sesuai aturan dalam proses pemilihan, pengangkatan maupun pemberhentian TPG itu sudah dijalan kan sesuai dengan Surat Bupati berdasarkan LHP Inspektorat. [] L24-Zal