HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Woww... Pihak Pengembang Properti Diduga Timbun Resapan Air

Lentera 24 .com |  ACEH TAMIANG  – Proyek Pengembang Properti (Perumahan) milik PT. Pillar Tamiang Kontruksi (PTK) di Kampung Kebun Tanah Te...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Proyek Pengembang Properti (Perumahan) milik PT. Pillar Tamiang Kontruksi (PTK) di Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga menimbun Daerah Resapan Air, Sungai Mati untuk memperluas wilayah perumahan. 


Berdasarkan informasi yang diterima Lentera24.com menyebutkan, selain sungai mati yang merupakan daerah resapan air (embung) sebagai pengendali banjir, di Kampung Kebun Tanah Terban itu, kini ditimbun oleh pihak PT. PTK seluas 9.900 meter persegi, luasan tersebut berdasarkan hasil pengukuran google map. 


"Hasil pengukuran Geogle Map mereka telah timbun 9.900 meter persegi. 

Selain memperluas wilayah perumahan, dengan menimbun embung tanpa ijin, PT. PTK juga sudah melakukan perusakan lingkungan dengan timbunan tersebut," tegas Datok Penghulu Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru, Muhammad Deni kepada Lentera24 Sabtu, (9/1/21).

Menurut Tok Deni sapaan akrab Muhammad Deni,  pihak PT. PTK dengan sengaja merubah bentangan alam, yang sepatutnya dijaga. 

" Jadi pihak pengembang dengan sengaja telah merusak dan merubah bentangan terindikasi PT. PTK sudah menyalahi kaidah yuridis formal terkait dokumen lingkungan," urainya sang Datok Penghulu yang akrab disapa Tok Deni.


Padahal menurut Tok Deni, pihaknya sudah memperingatkan pihak PT. PTK berulang kali, untuk tidak menimbun resapan air, meski secara lisan. 

"Secara lisan kita sudah sampaikan tapi pihak pengembang membandel dan menimbun resapan air tersebut," ungkap Tok Deni.

Tok Deni menambahkan pihak pengembang sudah berulang kali minta ijin penimbunan resapan tersebut, tapi dengan tegas pihaknya menolak dan tak pernah memberi ijin, baik secara lisan atau tertulis. 

“Saya akan laporkan pihak pengembang, ke Pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang) dan ke pihak yang berwajib, sebab, selain sudah merubah bentangan alam dengan menimbun, juga merusak resapan air kampung kami,” tegas Deni. 

Menurutnya, diatas tanah daerah serapan air yang ditimbun PT PTK sudah berdiri rumah type 45. “Inikan menyalahi aturan lingkungan, dan kita sebagai Datok Penghulu akan melaporkan ke pihak dinas terkait dan pihak berwajib," tegas Tok Deni. 

Seharusnya, pihak pengembang melakukan koordinasi, bukan sesukanya saja menimbun tanpa meminta ijin dengan pihak pemerintahan kampung. 

“Kalau serapan air ini ditimbun, akan menimbulkan banjir, jika intensitas debit air hujan melebihi ambang batas normal. Kami bersama warga Kampung Kebun Tanah Terban menolak dengan tegas penimbunan itu dan secepatnya saya akan buat laporan kepihak berwajib,” urai Tok Deni.

Sementara itu pihak PT. Pillar Tamiang Kontruksi (PTK) yang ditanya wartawan terkait adanya dugaan penimbunan Sungai Mati tersebut, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menimbun Sungai Mati yang berada pada Proyek Pengembang Properti (Perumahan) di Kampung Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
 “Kami tidak ada menimbun Sungai Mati yang berada di daerah lokasi perumahan,” sebut Taufik Ramadhan yang akrab di sapa Apep mengakhiri.[]L24-Sai