Ilustrasi Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG - Sejumlah Guru Bakti di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Aceh Tamiang, merasa dizholimi oleh...
Ilustrasi |
Pasalnya, oknum kepala sekolah yang diketahui bernama Ramlan tersebut telah mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan tenaga pegawai dengan perjanjian kerja (PDPK) dinas untuk posisi sebagai tenaga Tata Usaha (TU) pada madrasah itu kepada satu dari beberapa guru bakti yang mengajar di sekolah itu yang masa kerjanya baru sekitar dua tahun.
Salah satu perwakilan guru bakti MTsN 2 Aceh Tamiang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan Lentera24.com, mengatakan, dirinya dan beberapa guru bakti lainnya merasa kecewa dengan sikap Kepala Madrasah (Kamad) Ramlan yang terkesan sepihak mengeluarkan rekomendasi pengangkatan PDPK ke Dinas Pendidikan Aceh Tamiang kepada salah satu guru bakti yangbbarubbekerja.kurang dari 2 tahun untuk ditempatkan sebagai TU tanpa ada melakukan musyawarah, atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada seluruh guru bakti di madrasah tersebut.
Padahal, masih ada beberapa guru bakti disana yang masa kerjanya jauh lebih lama jika dibandingkan dengan nama yang di rekomendasikan tersebut, ungkap guru bakti tadi kecewa.
"Seharusnya Kepala Madrasah memprioritaskan kepada guru yang paling lama masa kerjanya untuk di berikan rekomendasi itu. Bukan kepada satu guru karena memiliki hubungan dekat dengannya (kepala madrasah). Sedangkan dia baru beberapa hari bakti," kata salah satu guru bakti MTsN 2 Aceh Tamiang, Sabtu, (30/1/21).
Dia (sumber) merincikan, di MTsN 2 Aceh Tamiang terdapat lebih dari empat guru bakti yang mengajar dengan hitungan masa kerja yang sudah cukup lama, bahkan ada yang sudah sampai puluhan tahun lamanya.
"Ada yang sudah 5 tahun, 7 tahun, dan 9 tahun. Bahkan, ada yang sudah 14 tahun mengajar," ungkapnya lagi.
Namun ironisnya, kata dia, nama yang di rekomendasikan oleh kepala MTsN 2 Aceh Tamiang untuk pengangkatan sebagai PDPK ke dinas, tidak ada satupun dari nama mereka yang di usulkan, melainkan nama guru yang belum lama bakti.
Ia (sumber) menuturkan, dirinya dan beberapa guru bakti lainnya di MTsN itu sejatinya tidak mempersoalkan dengan keputusan yang telah di ambil oleh Ramlan secara sepihak tanpa melalui musyawarah bersama seluruh guru bakti lain ditempat itu jika dilakukan secara musyawarah.
Sebab, posisi yang kosong di MTsN 2 saat ini untuk di rekomendasikan menjadi PDPK ke dinas bukanlah posisi untuk guru, melainkan Tata Usaha (TU).
Seperti diketahui, status tenaga TU yang sebelumnya sudah menjadi tenaga Pramubakti,- sebutan lain untuk tenaga honorer di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
"Kalau yang di rekomendasikan itu dari tenaga TU lainnya yang ada, mungkin kami bisa terima. Tetapi ini tidak, Kamad malah rekomendasikan penggantinya dari guru. Dan gurunya itu bukan guru yang sudah lama bakti," kata sumber kesal.
Informasinya ungkap sumber tadi guru yang telah di rekomendasikan oleh Ramlan itu, sudah di serahkan oleh Kamad ke Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk dikeluarkan SK.
"Semestinya jika ingin mengalihkan rekomendasi itu dan mengambil dari guru, harusnya di berikan kepada guru yang paling lama," katanya lagi.
Sehingga, dirinya dan beberapa guru bakti lainnya menduga, apa yang dilakukan Ramlan tersebut dikarenakan ada kepentingan pribadi. Dugaan lain menyebutkan, disebabkan guru yang mendapatkan rekomendasi itu merupakan istri kedua Ramlan.
Ironisnya lagi, rekomendasi itu di keluarkan Ramlan di penghujung masa jabatan dirinya sebagai Kamad di MTsN 2 Aceh Tamiang, atau tepatnya beberapa bulan sebelum namanya keluar dalam daftar salah nama kepala madrasah di Aceh Tamiang yang terkena rotasi. Dan terhitung sejak beberapa hari yang lalu, Ramlan resmi menjadi kepala Madrasah Ibtidiyah Negeri 10 Aceh Tamiang.
"Sehingga dirinya tidak mengumumkan hasil.rekomendasi itu kepada seluruh dewan guru, khususnya guru bakti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala MTsN 2 Aceh Tamiang, Ramlan membenarkan jika dirinya telah mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan Tenaga PDPK ke Dinas Pendidikan kepada salah satu guru bakti sebagai pengganti tenaga TU yang lama di madrasah itu, karena telah di angkat sebagai tenaga Pramubakti Kantor Kemenag Aceh Tamiang.
"Sudah saya keluarkan rekomendasinya kepada salah satu guru bakti di MTsN2 Aceh Tamiang ," kata Ramlan kepada Lentera24.com Jumat (29/1/21).
Menurutnya, rekomendasi yang di berikan kepada salah satu guru bakti di madrasah itu sudah tepat, disamping itu, Ramlan mengaku guru yang dipilihnya itu memiliki, atau memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan ketentuan yang diminta.
"Syaratnya, guru itu minimal telah mengajar selama 2 tahun di sekolah itu, dan syarat itu dimiliki Husna (guru yang mendapatkan rekomendasi)," katanya.
Ia tidak membantah jika Husna selama ini bakti di MTsN 2 Aceh Tamiang sebagai guru dan bukan tenaga TU disana.
Selanjutnya, Ramlan juga mengungkapkan alasan dirinya saat di singgung mengapa rekomendasi pengangkatan tenaga PDPK ke dinas itu di berikan kepada Husna yang baru sekitar dua tahun menjadi guru bakti di MTsN itu, sementara ada guru yang masa baktinya lebih lama, bahkan sudah puluhan tahun.
"Sebelum mengeluarkan rekomendasi, saya sudah menyampaikan dan mengumumkan kepada seluruh dewan guru yang bakti di sekolah itu, tapi tidak ada yang mau," bantahnya.
Tidak hanya mengumumkan, Ramlan bahkan mengaku jika dirinya juga sempat memberikan waktu selama beberapa hari kepada seluruh guru bakti yang ada untuk menyampaikan kepada dirinya, namun hingga habis batas waktu yang telah di tetapkan tidak ada satupun guru yang mau, sehingga ia memutuskan memberikan rekomendasi itu kepada Husna.
Selain itu, ia juga mengakui jika guru yang di rekomendasikannya untuk pengangkatan PDPK dinas pada MTsN 2 tersebut adalah istri keduanya. Dan Ramlan membantah jika disebut rekomendasi atas nama Husna yang di keluarkannya itu di sebabkan Husna merupakan istri keduanya.
"Benar jika Husna merupakan istri kedua saya, dan sah. Tapi kalau rekomendasi yang telah saya berikan kepada yang bersangkutan itu ada dikait - kaitkan dengan status dirinya sebagai istri kedua saya, itu tidak benar," katanya.
Untuk itu, Ramlan menegaskan kembali jika keputusan yang ia lakukan tersebut tidak ada kaitannya dengan status hubungan dirinya dengan Husna, melainkan tidak adanya guru bakti yang mau, kendati dirinya telah melakukan pengumuman secara terbuka di sekolah pada saat itu.
Lebih jauh, Ramlan mengaku, mempunyai istri dua baginya merupakan suatu hal yang wajar, dan siapa saja pun bisa melakukannya, begitu pula dengannya, selama yang bersangkutan dapat berlaku adil, meskipun saat ini ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak ada masalah itu. Dan saya sudah melaporkan kepada atasan saya, mereka juga sudah tau. Jadi, sah - sah saja ASN mempunyai istri dua, dan tidak ada larangan," ujarnya tenang diujung sana.[]L24-Red.