HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Utusan PT PD PATI Bungkam, Minim Amunisi Atau Sadar Diri Salah ?

foto: Rios Tampubolon dan Ferik.   lentera 24. com  | ACEH TAMIANG --   Pada pertemuan yang di fasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras...

foto: Rios Tampubolon dan Ferik. 

lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Pada pertemuan yang di fasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PD PATI dengan Perwakilan tenaga kerja, dalam hal ini Serikat pekerja FSPPP- SPSI, yang juga para karyawan/keluarga dalam agenda penyelesaian sengketa perselisihan Hubungan Industrial (HI) di aula Dinas Nakertrans setempat, Kamis (7/1/2021), kuasa hukum yang diutus perusahaan bersangkutan terlihat seperti kurang peluru dalam hal berargumen tentang aturan ketenagakerjaan.

Dari amatan lentera24, Kuasa Hukum yang tak mampu menunjukkan surat kuasa dari PT PD PATI tersebut hanya terlihat duduk tertegun dan hanya lebih banyak berdiam diri sembari mendengarkan paparan pasal demi pasal tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertaniang Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH. 

Tidak diketahui secara pasti, diamnya sang kuasa hukum itu karena tidak minimnya amunisi oleh keterbatasan pemahaman paraturan dan undang-undang tentang ketenagakerjaan, atau disebabkan karena dirinya menyadari akan kesalahan dan segenap pelanggaran yang dilakukan "ndoronya terhadap kebijakan yang diduga main serampangan tanpa mengacu kepada aturan serta perundang-undangan berlaku.

Berbeda dengan seorang utusan lainnya, Ferik,  meskipun telak dan terpojok dalam memberikan argumennya karena serba tidak mendasar menurut undang-undang ketenagakerjaan, namun dirinya masih terlihat lebih aktif. 

Seusai pertemuan itu, lentera24 berupaya mengkonfirmasi utusan PT PD PATI yang diketahui bernama Ferik dengan berbagai pertanyaan tentang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan terkait ungkapan yang dilontarkannya dalam forum yang menyatakan bahwa Polsek Kejuruan Muda tidak menanggapi laporan perusahaan tentang adanya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dikebun milik PT PD PATI .

Wawancara sambil jalan yang ditujukan kepada Ferik dimaksud tidak satupun direspon olehnya. Ferik lebih memilih bungkam sembari berjalan keluar gedung Disnakertrans Aceh Tamiang menuju halaman kantor yang terletak di kompleks perkantoran Pemkab Aceh Tamiang. [] L24-002