HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pimpinan PT PD PATI Diduga Tak Jalankan Amanat UU Naker

lentera 24. com  | ACEH TAMIANG --  Kedatangan  utusan pimpinan PT PD PATI dari Kota Medan Sumatera Utara, Kamis (7/1/2021) untuk memenuhi p...

lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Kedatangan utusan pimpinan PT PD PATI dari Kota Medan Sumatera Utara, Kamis (7/1/2021) untuk memenuhi panggilan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini Dinas Tanaga Kerja setempat dalam hal penyelesaian kasus perselisihan Hubungan Industrial terhadap Tiga orang karyawan ternyata hanya untuk menjelaskan sikap kekeh yang penuh keegoisan dari perusahaan dalam mempertahankan pelanggaran perundang-Undangan yang berlaku di Negeri ini.

Dihadapan Kepala Disnakertrans, Ir.H. Muhammad Zein beserta staf serta Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Pengurus Daerah (PD) FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Kuasa Hukum PC.FSPPP-SPSI dan para karyawan yang merasa dirugikan, utusan dari PT PD PATI menyampaikan bahwa perusahaan tetap tidak akan merubah keputusannya dalam hal penyelesaian pembayaran hak-hak bagi karyawan yang dinilai karyawan maupun pemerintah dan serikat pekerja merupakan keputusan yang sangat merugikan pihak korban.

Dalam amatan media ini pada forum pertemuan para pihak di aula Disnakertrans Aceh Tamiang, sesuai keterangan dari utusan pimpinan PT PD PATI yang didalamnya termasuk ada kuasa hukum perusahaan telah terungkap bahwa PT PD PATI dalam menjalankan roda perusahaan diketahui tidak memiliki pegangan peraturan apapun. Padahal letak berdirinya perusahaan dimaksud berada di Negara hukum Kesatuan Republik Indonesia.

Hal itu terbukti dengan adanya penerapan kebijakan terhadap karyawan bersangkutan yang tanpa menggunakan landasan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maupun peraturan lain yang disahkan oleh Pemerintah.

Pantauan Lentera24, utusan perusahaan dari kantor besar PT PD PATI yang berada di Medan kerap menyebutkan kalau perusahaanya dalam menjalankan kebijakan mengacu kepada Peraturan Perusahaan (PP).

Namun tidak dinyana, kalau PP yang digaungkan dan dibangga-banggakan tersebut malah menjadi onak dalam daging atau senjata makan yang berujung menjadi aib yang sangat memalukan bagi PT PD PATI, dalam hal ini diri sang owner karena masa berlakunya PP yang dianggap sebagai senjata pamungkas perusahaan dimaksud terungkap telah wafat sejak setahun lalu.

Meskipun pertemuan dan diskusi yang dinamai penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak PT PD PATI dan perwakilan karyawan yang dimotori Disnakertrans telihat alot, namun tidak membuahkan hasil.

"Sudah jelas tindakannya salah menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, tapi tapi tetap tidak mau bayar hak-haknya karyawan sesuai aturan, malah nantang main di PHI pula," ujar Ketua sekaligus Kuasa Hukum FSPPP-SPSI Cabang Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH.

Sikap kaku dalam mempertahankan kekeliruan yang dinilai sebagai pembangkangan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh pimpinan PT PD PATI ini menimbulkan rasa kekecewaan bagi para pihak. [] L24-002