Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Se...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang ini, Tedi Irawan, SH dan Adriadi, SE, Jumat (29/1) sore menyambangi kediaman Mini (62) yang menderita penyakit kebutaan pada kedua bola matanya.
Mini merupakan istri dari seorang karyawan PT PD PATI yang bernama Paiman yang dipekerjakan oleh perusahaan itu selama 29 tahun hingga menjelang tutup usia dan sudah melewati batas usia pensiun. Meskipun Paiman kini sudah meninggal dunia, namun PT PD PATI belum juga membayar uang pensiun Paiman kepada Mini sipenyandang tuna netra yang merupakan ahli waris Paiman.
Dalam kunjungannya itu, Tedi menyampaikan dukungan secara moril agar Mini yang berdomisili di Dusun Tentrem, Desa Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda untuk lebih tegar dan bersemangat serta berdoa demi keberhasilan dalam memperjuangkan hak-hak nya Almarhum Paiman yang tidak diberikan oleh pemilik PT PD PATI.
"Kami tetap memperjuangkan hak ibu hingga berhasil walau sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Banda Aceh. Dan kami yakin kemenangan ada dipihak kita, sebab kami tidak akan membiarkan pengusaha menindas dan merampas hak-hak kaum buruh secara zholim," tegas Tedi Irawan yang juga dikenal sebagai Pengacara itu.
Mini yang didampingi anaknya menyebutkan adanya wasiat dari almarhum suaminya jika uang pensiunnya sudah diterima dari PT PD PATI.
"Jika nanti uang pensiun sudah diterima, Almarhum berpesan agar rumah ini diperbaiki, dan sebagiannya lagi agar dimanfaatkan dijalan Allah, katanya supaya diwakafkan di Masjid," sebutnya lirih.
Kepada Pimpinan PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang ini Mini menuturkan bahwa dirinya telah menerima uang Yang sudah dikeluarkan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa dana Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun Mini menambahkan kalau dirinya tidak ada menerima uang Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuktikan bahwa PT PD PATI tidak mengikutsertakan Paiman sebagai peserta JP pada BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Tedi Irawan spontan menjawab akan mendobrak PT PD PATI untuk segera membayarnya.
"JP ini wajib juga wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak mengindahkannya, kita akan tempuh melalui jalur hukum, termasuk yang saya sebutkan tadi soal pembayaran uang pensiun. Ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pengusaha pemilik PT PD PATI," tandas Tedi.
Dalam silaturrahminya itu, Tedi memberikan sedikit bantuan berupa beras dan mie instan sebagai tanda rasa kepeduliannya kepada Mini yang merupakan bagian dari keluarga besar SPPP-SPSI yang mendapat kesusahan. [] L24-002