HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemilik Cafe Penuhi Panggilan Tim Yustisi, Akui Belum Maksimal Jalankan Protkes

Lentera 24 .com |  ACEH TAMIANG   -- Lanjutkan pemanggilan terhadap pemilik Cafe yang berada diseputaran Kecamatan Karang Baru oleh Satuan R...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Lanjutkan pemanggilan terhadap pemilik Cafe yang berada diseputaran Kecamatan Karang Baru oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang yang diduga tidak menerapkan Protokol Kesehatan, hari ini Senin (11/01/21) ke empat pemilik usaha cafe penuhi pemanggilan tersebut.

Saat dimintai keterangan para pemilik usaha bertempat di Ruang Tipiter Satu Reskrim Polres Aceh Tamiang sekira pukul 09.30 Wib pagi tadi, kesemuanya mengakui bahwa mereka belum maksimal menjalankan protokol kesehatan Covid-19 saat jam operasional pada Kafenya dan berjanji akan segera membenahi dan mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melengkapi tempat cuci tangan, sabun, penggunaan tanda silang pada tempat duduk pengunjung dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

Selain membuat sebuah perjanjian dalam bentuk Surat Pernyataan bermaterai, para pemilik usaha juga diedukasi dan diarahkan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 30 Tahun 2020.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada Tim Informasi Humas mengatakan bahwa pihaknya akan secara bijaksana menindak tegas oknum yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan dalam menindaknya, sambungnya pihaknya akan melakukannya secara persuasif dan humanis.

“Kita panggil satu persatu dan kita mintai keterangan dari mereka. Kita juga meminta kepada mereka untuk membuat surat perjanjian bermaterai dan selanjutnya kita edukasi dan kita arahkan bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang baik di tempat usaha mereka,” terang Kasat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Tim Satgas Covid-19 menghimbau agar kiranya para pelaku usaha terutama pemilik kafe untuk taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Beberapa dari mereka yang terjaring dalam operasi yustisi pada 7 Januari kemarin adalah teguran agar sama-sama kita ketatkan kembali Protokol Kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bumi Muda Sedia. []L24-red

Teks foto : Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH saat meminta kepada pemilik Cafe untuk membuat surat perjanjian bermaterai dan selanjutnya kita edukasi dan kita arahkan bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang baik di tempat usaha mereka. (Saiful Alam).