lentera 24. com | ACEH TAMIANG - Sedih dan menyesakkan dada ketika mendengarkan kisah tentang nasib seorang janda yang ditinggal mati sang...
lentera24.com | ACEH TAMIANG -
Sedih dan menyesakkan dada ketika mendengarkan kisah tentang nasib seorang janda yang ditinggal mati sang suami tercintanya. Janda miskin dan buta karena kedua bola matanya tidak lagi berfungsi ini mengisahkan perihal perlakuan pemilik perusahaan tempat suaminya bekerja selama 29 tahun, yakni PT PD PATI Kebun Pantai Kiara.
Perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit itu menancapkan tonggak usahanya di Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Kisah yang menyayat hati ini dialami Mini (62), warga Dusun Tentrem, Desa Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda. Dia (Mini-red) harus menelan pil pahit dalam menjalani masa-masa tuanya pasca sepeninggalan Paiman yang pada Sabtu (14/11/2020) lalu telah pergi menghadap Sang Khaliq Pemilik sekalian jiwa.
Mini menuturkan, selama 29 tahun PT PD PATI mengambil manfaat dari tenaga Paiman hingga batas waktu maut datang menjemput jiwa Paiman. Menurut Mini, Paiman menghembuskan nafas terakhirnya saat usianya bertengger pada angka 67. Tetapi apa daya, jasa pengabdian Paiman selama 29 tahun kepada perusahaan itu ternyata tidak berarti apa-apa bagi sang pemilik perusahaan.
Sehingga istri yang kini menyandang status janda dan masih masih memiliki tanggungan anak tersebut harus menjalani hidup dengan beban yang berat akibat keegoisan dan keserakahan dari pemilik perusahaan.
Mini yang hidupnya tetap dirundung dalam kegelapan karena kedua bola matanya sudah tidak dapat difungsikan untuk melihat betapa indahnya dunia ini kepada Lentera24 menuturkan, sampai hari ini sebagai seoarang janda dan merupakan ahli waris dari Almarhum Paiman yang selama 29 tahun bekerja di PT PD PATI belum menerima hak pensiun suaminya.
Mini yang mendiami rumah tua berstruktur kayu dengan berdinding papan yang mulai lapuk karena termakan usia ini menyebutkan bahwa pemilik perusahaan PT PD PATI belum memiliki niat untuk memberikan hak pensiun bagi Paiman sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang 13 Tentang Ketenagakerjaan.
"Secara aturan, PT PD PATI tidak mau membayar uang pensiun suami saya," sebut Mini, Selasa (12/1/2021).
Bahkan kata Mini, selama Paiman bekerja di perusahaan itu, ternyata pihak Managemen tidak mendaftarkan Paiman sebagai peserta BPJS pada program Jaminan Pensiun (JP). Dan hal ini merupakan bertambahnya lagi angka kerugian dipihak ahli waris dari Almarhum Paiman.
"Setelah saya tahu dari orang-orang yang faham peraturan, ternyata JP itu adalah produk BPJS yang merupakan bagian dari kesejahteraan bagi para pekerja dimasa menjalani pensiun," ujar Mini.
Sesuai keterangan pihak perusahaan bersangkutan yang hadir memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (7/1/20211) lalu, disampaikan bahwa pemilik perusahaan akan membayar uang pensiun Paiman bukan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, tetapi sesuai kemauan pribadi pemilik perusahaan dengan bahasa yang seolah mengkerdilkan harga diri orang lemah.
"Pemilik perusahaan tetap kepada keputusannya akan membayar uang pensiun sesuai dengan kemampuan," begitu katanya.
Bahkan menurutnya, jika pihak ahli waris Almarhum Paiman merasa keberatan dengan keputusan pemilik perusahaan yang akan membayar uang pensiun dengan masa kerja selama 29 tahun dengan nilai sebesar Rp 40 juta, pemilik perusahaan malah menantang Mini (janda Almarhum Paiman) yang sudah tidak bisa melihat apa apa itu untuk melapor dan menyelesaikan dipengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI)
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH menyatakan, Almarhum Paiman sampai dirinya meninggal dunia diketahui masih aktif dipekerjakan oleh PT PD PATI yang melewati masa usia pensiun.
"Nah, ini merupakan temuan baru lagi bahwa perusahaan tersebut masih tetap mempekerjakan karyawannya pada usia tua. Ternyata selain Paiman yang sampai masih bekerja hingga meninggal dunia pada usia 67 tahun, juga masih ada lagi karyawan lain yang usianya sudah diatas 60-an tetapi belum dipensiunkan oleh PT PD PATI, Contohnya seperti Pak Selamet, ini kan sudah pelanggaran lagi" ungkap Tedi melalui ponselnya saat dikonfirmasi.
Sebut Tedi, perusahaan seperti ini tidak dapat ditolerir lagi. Untuk itu dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, untuk memberikan sanksi tegas kepada PT PD PATI, yang mengendalikan usaha dengan berjalan sesuka hatinya tanpa menghiraukan aturan perunfang-undangan berlaku sehingga terindikasi menzalimi rakyat kecil yang notabene anak negeri Bumi Muda Sedia.
"Ini Marwah bagi Kepala Daerah, apakah seorang Bupati masih tega terhadap rakyatnya dan membiarkan oknum pengusaha yang secara leluasa merampas hak-hak buruh yang merupakan rakyat Aceh Tamiang dengan cara mengkebiri Peraturan dan Perundang-Undangan berlaku," tegas Tedi
Hal itu memang dibenarkan oleh Selamet saat ditemui Lentera24. Saat ini, diusianya yang renta itu, Selamet dipekerjakan oleh Managemen PT PD PATI sebagai petugas keamanan.
"Kalau menurut aturan yang ada, seharusnya saya sudah dari dulu dipensiunkan dari perusahaan ini," terang Selamet.
Memang dapat diakui, PT PD PATI merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki keanehan, secara logika, sebagai petugas keamanan, bagaimana mungkin seorang Selamet yang usianya menjelang senja itu dapat melaksanan fungsinya dengan baik jika saja terjadi hal-hal yang tak diinginkan dalam lingkungan perusahaan. [] L24-002