HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kuasa Hukum PT PD PATI Tak Mampu Tunjukkan Surat Kuasa

foto : Manager PT PD PATI Kebun Pantai Kiara (paling kanan-berkaca mata), Kuasa Hukum PT PD Pati, Rios Tampubolon (Tengah) dan Ferik (baju w...

foto : Manager PT PD PATI Kebun Pantai Kiara (paling kanan-berkaca mata), Kuasa Hukum PT PD Pati, Rios Tampubolon (Tengah) dan Ferik (baju warna pink). [] Foto-L24-Suparmin

lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Kedatangan Dua orang utusan Pimpinan PT PD Pati dalam memenuhi panggilan Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang perihal klarifikasi penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial terkait sejumlah kasus yang dinilai sangat merugikan tiga orang pekerja yang dilakukan owner perusahaan secara sepihak dan tanpa menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah menyingkap jati diri dan belang aslinya sang owner.

Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi terhadap pimpinan PT PD Pati dalam surat resminya bernomor 560/02/2021 tertanggal 04 Januari 2021 terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI) atas hak-hak buruh, dibagian paling bawah surat ada tertera dua catatan yang pada poin pertama isinya adalah,  "Tidak boleh diwakilkan, apabila diwakilkan harap membawa Surat Kuasa dan yang dikuasakan dapat mengambil keputusan di dalam penyelesaian ini".

Namun pimpinan /owner PT PD PATI ternyata tidak memenuhi permintaan yang diinginkan Disnakertrans. Pasalnya kedua utusan yang salahsatunya mengaku sebagai kuasa hukum tersebut tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari pimpinan perusahaan sesuai yang maksudkan.

Dari amatan lentera24, Kamis (7/1/2021), saat Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertaniang Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH didalam forum yang dihadiri belasan orang dari unsur pekerja, pengurus serikat pekerja terkait serta Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat beserta stafnya dan menyinggung dan pihak perusahaan PT PD PATI meminta kepada kedua utusan untuk menjualkan surat kuasa, namun keduanya tidak mampu menunjukkannya.

Kedua orang utusan itu hanya mampu menganggukkan kepala seraya mengucapkan kata kata lirih "ada-ada" yang diiringi tangannya meraba-raba saku baju dan celana dan satu utusan yang diketahui bernama Ferik terlihat mengambil handphone dari saku celana.

Dari amatan lentera24, dari belasan pasang mata yang ada di dalam forum semua tertuju kearah kedua orang utusan perusahaan yang diduga kuat ingin melihat kebenaran adanya surat kuasa dari pimpinan PT PD PATI. Hingga Forum membubarkan diri, diketahui surat kuasa itu tidak dapat diperlihatkan oleh kedua orang utusan perusahaan kepada para segenap peserta pertemuan. 

Usai pertemuan, Ketua PC SPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH kepada Lentera24 menyebutkan bahwa pihak perusahaan dimaksud alam mengutus kuasa hukum yang bernama Rios Tampubolon dan seorang staf perusahaan bernama Ferik dinilai tidak paham aturan. Namun kedua utusan tersebut hanya Manut tanpa melihat kelengkapan surat yang seharusnya dipersiapkan. [] L24-002