HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Langsung Bereaksi Gelar Rapat Ketika Buruh SPPP-SPSI Akan Beraksi

  Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Terkait belum terealisasinya janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang akan ...

 


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- 
Terkait belum terealisasinya janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang akan memanggil pemilik PT PD PATI atas dugaan mengkebiri Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga berdampak merugikan dan merampas hak-hak karyawan mendapat reaksi hangat dari kalangan buruh.

Sehingga berbuntut pada sebuah rasa pesimisme bagi komunitas buruh terhadap para wakilnya di Legislatif. Akhirnya sejumlah perwakilan buruh mendatangi kantor Dewan secara beramai-ramai.

Menurut keterangan dari sejumlah orang dari kalangan buruh tersebut, kedatangannya ke Kantor Dewan itu sebagai bentuk rasa solidaritas terhadap sesama buruh yang berasal sejumlah Pengurus Unit Kerja (PUK) dari beberapa perusahaan yang bernaung dibawah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serukat Pekerja (FSPPP-SPSI) Cabang Kabupaten Aceh Tamiang Kamis 28/1/2021). 

Kedatangan pengurus serikat pekerja ke Komisi IV yang meminta pertanggungjawaban atas janji yang diberikannya tentang akan dipanggilnya pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PD PATI Kebun Pantai Kiara karena diduga kuat telah melanggar ketentuan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan terhadap pekerjanya. Tetapi sampai Kamis (28/1), janji pemanggilan dimaksud belum juga dilakukan.

Namun kedatangan perwakilan buruh dimaksud tidak mendapatkan sambutan dari wakil rakyat pada Komisi yang membidangi Tenagakerja itu, karena tidak ada seorangpun anggota maupun pimpinan Komisi IV yang berada di ruang Komisinya, terkecuali hanya seorang pendamping Komisi.

Informasi didapat bahwa para wakil rakyat tersebut sedang berada di Kota Medan Sumatera Utara karena suatu kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).

"Beginilah susahnya kita sebagai rakyat ketika ingin menemui wakil kita di Legislatif yang ketika ada kegiatan keluar daerah, disapu bersih berangkat semua, sehingga kekecewaanlah yang kita dapatkan," ujar Pimpinan FSPPP-SPSI Cabang Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH kepada Lentera24 saat ditemui di kantor Legislatif Aceh Tamiang.

Menurut Tedi, pihaknya sudah mengadukan Ikhwal persoalan yang menimpah kepada sejumlah buruh PT PD PATI secara lisan bersama dengan para korban maupun Ahli warisnya kepada Pimpinan Dewan beberapa waktu lalu. Dan saat itu para pengadu diminta untuk membuat laporan kronologis secara tertulis.

Namun sepertinya hingga sampai saat ini tidak ditanggapi secara serius oleh pihak DPRK setelah apa yang diminta oleh Dewan itu dipenuhi, tutur Tedi.

Karena merasa resfon dari DPRK tidak ditindak lanjuti dengan pemanggilan pengusaha PT PD PATI itu sesuai janji Wakil Ketua DPRK yang sekaligus Koordinator Komisi IV, Tedi menegaskan akan segera membuat surat pemberitahuan menggelar aksi menyampaikan pendapat didepan umum kepada instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Sepulangnya kami dari sini (Kantor DPRK-red), langsung kita buat surat pemberitahuan melakukan aksi di Kantor Dewan ini sesuai Undang-Undang berlaku yang Insha Allah, besok Jumat (29/1) siang, surat tersebut akan kita sampaikan kesemua instansi terkait ," tegas Tedi.

Tedi menilai bahwa aksi itu sebagai upaya untuk mendorong pihak DPRK Aceh Tamiang agar bertindak cepat dalam memanggil pengusaha PT PD PATI. Dan hal ini sangat disayangkan oleh pihak buruh jika permintaan harus berujung kepada sebuah aksi, sebut Tedi.

"Kayaknya memang sudah menjadi tradisi bagi DPRK sini kalau ingin mendapatkan tanggapan maksimal atas suatu persoalan tentang buruh harus dilakukan aksi terlebih dahulu. Tapi tak apalah demi kepentingan rakyat yang tertindas akibat tindakan dugaan kejahatan ketenagakerjaan dari perusahaan," ujar Tedi.

Lanjutnya, hari ini dugaan kejahatan ketenagakerjaan di PT PD PATI Kebun Pantai Kiara tersebut mengena kepada Mini (62) sipenderita kebutaan pada kedua bola mata yang merupakan ahli waris Almarhum Paiman di Dusun Tentrem Desa Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda yang tidak diberi uang pensiun dari perusahaan yang selama 29 tahun menjadikan Almarhum Paiman sebagai karyawan beserta dua orang karyawan lainnya.

Pada Kamis (28-1) malam melalui ponsel, anggota DPRK Aceh Tamiang Komisi IV, Dedi Suriansyah, MA yang sedang berada di Kota Medan baru dapat dikonfirmasi. Menanggapi rencana buruh dari Serikat FSPPP-SPSI bakal menggelar aksi didepan kantor DPRK karena dianggap lamban dalam pemanggilan terhadap Pemilik PT PD PATI oleh DPRK, maka pada malam itu juga pihaknya baru akan membahas ulang tentang jadwal pemanggilan pemilik perusahaan.

Pembahasan dimaksud dilakukan bersama Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur yang juga sebagai Koordinator Komisi IV serta Pimpinan Komisi IV, Miswanto, SH dan segenap anggota Komisi IV.

Dedi Suriansyah dalam konfirmasinya kepada Lentera24 juga ada menyinggung kalau permintaannya agar SPSI membuat laporan tertulis tentang kronologi yang dialami sejumlah karyawan di PT PD PATI belum dilakukan oleh pihak serikat pekerja. Padahal menurut pihak SPPP-SPSI apa yang diminta oleh pihak Komisi IV, yang saat itu diwakili Dedi Suriansyah beserta Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur sudah diserahkan oleh Pengurus PC FSPPP-SPSI beberapa Pekan lalu melalui Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRK Aceh Tamiang.

Aneh juga jika surat yang diserahkan beberapa waktu lalu itu belum disampaikan oleh staf Bagain Umum kepada Wakil Ketua DPRK maupun Komisi IV yang diketuai Miswanto ini, sehingga Dedi Suriansyah masih menanyakannya. Dan bahkan lebih aneh lagi jika surat dimaksud sudah sampai ketangan mereka namun belum juga ada upaya pembahasan guna menindaklanjutinya. Apakah ini yang disebut oleh pihak Serikat Pekerja SPPP-SPSI atas lambannya kinerja Komisi IV DPRK Aceh Tamiang terkait permasalahan yang menimpah kaum buruh ?? Wallahu a'lam. [] L24-002