HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPW LKDN Aceh: Pemotongan Gaji Aparatur Gampong Itu Ngaur

Lentera 24 .com | ACEH UTARA   - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dianggap latah dalam merancang sebuah Peraturan Bupati Tata Cara Pengaloka...

Lentera24.com | ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dianggap latah dalam merancang sebuah Peraturan Bupati Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.


Hal itu diungkap oleh Ketua DPW Lembaga Kajian Desa Nusantara Aceh Muhammad Yunus M Yusuf Sabtu, (9/01/21). Menurut dia,  dalam Pasal 8 terdapat ada pemangkasan gaji Aparatur Gampong untuk tahun 2021

"Besaran Gaji Aparatur seperti Keurani Gampong (Sekdes) Rp 600.000, Kaur dan Kadus sebanyak Rp 450.000 setiap bulannya. 

Jauh berbanding dengan PP 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana Gaji Keuchik (Kades) paling sedikit 120% dari gaji pokok ASN golongan IIA, begitu juga dengan Keurani (Sekdes) 110%, sedangkan Kaur dan Kadus masing 100%," jelas Muhammad Yunus.

Pada pasal 81 ayat (3) bahwa "Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa".

Muhammad Yunus menjelaskan bahwa ada draft rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara yang beredar dikalangan masyarakat mencukupinya anggaran, sehingga berkurangnya gaji perangkat gampong di Aceh Utara.

"Sebenarnya ada dua draft rancangan peraturan bupati yang beredar, sebagaimana telah saya sebutkan diatas, dan yang kedua Perbub tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021," ujarnya.

"Pada pasal 19 ayat (6a) besaran BLT DD bulan pertama sampai dengan bulan tiga senilai Rp 600.000. Lalu dalam ayat (6b) senilai Rp 300.000 dari bulan ke empat sampai dengan bulan sembilan, yang seharusnya 12 bulan dengan nominal Rp 300.000 sebagaimana telah tertulis pada pasal 39 ayat 6 dan ayat 7 PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa 2021, pembagian BLT DD Tahap I 40% mulai bulan ke 1 s/d 5, Tahap II 40% bulan ke 6 s/d 10 dan Terakhir Tahap III bulan 11 s/d 12," tutupnya. [] L24.Zal.