HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPRK Aceh Tamiang Segera Tindak Lanjuti Laporan Karyawan PT PD PATI

l entera 24. com  | ACEH TAMIANG --   Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur sepakat...



lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur sepakat segera menindaklanjuti atas laporan karyawan dan keluarganya yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan PT PD PATI Kebun Pantai Kiara.

Laporan dimaksud disampaikan oleh Jiman, warga Dusun Alur Mentawak, Desa Semadam yang sejak 10 bulan lalu diberi sanksi skorsing tanpa diberi upah kerja sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sanksi yang diterima itu juga diberikan hanya melalui lisan dan tanpa alasan yang masuk akal.

Selanjutnya pelapor Mini (62) warga dusun Tentrem, Desa Karang Jadi. Mini merupakan seorang janda dari seorang karyawan PT PD PATI yang bernama Paiman yang telah wafat pada beberapa bulan silam.

Mini yang memiliki kebutaan pada kedua matanya ini mengadukan nasibnya karena sejak kematian suaminya, pihak managemen perusahaan tidak memberikan uang pensiun kepada ahli warisnya.

"Suami saya telah bekerja di PD Pati selama 29 tahun. Sampai hari ini, PT PD Pati belum membayar hak hak suami saya kepada kami selaku ahli warisnya," ujar Mini, Kamis (6/1/22022) diruang Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur. Pelapor lain lagi yakni Erna, penduduk sama seperti Jiman.

Erna kepada Pimpinan Dewan  juga mengadu karena tuntutannya meminta uang penghargaan kerja tidak dikabulkan oleh Managemen PT PD PATI. Padahal uang penghargaan dimaksud, menurut Erna juga ada diatur dalam Undang undang berlaku.

"Kita sebagai Wakil Rakyat, secepat mungkin akan mengambil langkah-langkah terbaik dalam menyikapi laporan bapak ibu sekalian, sejauh kewenangan tugas dan kewenangan kami," jelas Fadlon dan Muhammad Nur.

Kedatangan ketiga orang korban yang berasal dari Kecamatan Kejuruan Muda  ke Pimpinan DPRK Aceh Tamiang ini didampingi Ketua dan pengurus inti PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang. [] L24-002