HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Terbelit Kasus Ketenagakerjaan, Pimpinan PT PD PATI Di Panggil Pemkab Aceh Tamiang

lentera 24. com  | ACEH TAMIANG --  Pimpinan PT PD PATI Kebun Pantai Kiara, baik pimpinan yang berada di kantor Medan Sumatera Utara maupun ...

lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan PT PD PATI Kebun Pantai Kiara, baik pimpinan yang berada di kantor Medan Sumatera Utara maupun pimpinan perusahaan perkebunan PT PD PATi yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang kembali dipanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Diharapkan pemanggilan itu dapat dipenuhi serta ditaati oleh pimpinan perusahaan agar semua persoalan yang diantaranya ada kasus yang hampir satu tahun tidak juga dituntaskan oleh Managemen dapat segera terselesaikan.

Kepala Disnakertrans Aceh Tamiang, Ir H Muhammad Zein kepada media ini menyebutkan, Pemanggilan yang bersifat penting itu dilakukan Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi terhadap pimpinan PT PD Pati melalui surat resminya bernomor 560/02/2021 tertanggal 04 Januari 2021 dimaksud terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI) atas hak-hak buruh.

Zein juga menyatakan, pemanggilan terhadap pimpinan PT PD PATI berdasarkan adanya surat dari PC F.SPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 56
B/PC/FSPPP-SPSI/ATAM/VI/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial di PT. PD Pati.

"Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo. Permenakertrans R.I. Nomor 17 Tahun 2014, kami minta kehadiran dari para pihak besok dalam hal Klarifikasi Kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pembayaran hak saudara Sutrisman, serta masalah saudara Jiman yang diduga tanpa memiliki kesalahan dan alasan yang jelas di skorsing tanpa melalui proses prosudural dan kemudian soal Pembayaran Pensiun Almarhum Paiman kepada ahli warisnya," papar Zein.

Jika pihak perusahaan masih bersikap kaku dan tidak taat terhadap Undang-Undang berlaku maupun aturan yang ada, imbuh Zein, maka Pemkab Aceh Tamiang tidak lagi memberikan toleransi kepada perusahaan bersangkutan.

"Kalau masih berupaya berbelit-belit dengan tujuan menghindari penaatan atas segala aturan berlaku, maka Pemerintah akan memberikan tindakan tegas dan tidak akan mentolerir bagi PT PATi," tegas Muhammad Zein.

Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya juga menerima surat undangan dari Disnaker setempat terkait penyelesaian perselisihan HI tiga karyawan PT PD PATI Kebun Pantai Kiara atas nama Jiman, Sukrisman dan Ahli Waris Almarhum Paiman.


"Iya, besok pada Kamis Tanggal 7 Januari kami dari pimpinan serikat FSPPP-SPSI Cabang Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk hadir di Kantor Disnaker dalam hal perselisihan HI antara PT PD PATI dengan karyawannya," ujar Tedi Irawan, SH di Sungai Liput, Rabu (6/1/2021).

Sementara itu, Manager PT PD Pati Kebun Pantai Kiara, Melvind Farel DS, SP, dikonfirmasi Lentera24 mengakui adanya pemanggilan pimpinan PT PD PATI dari Disnakertrans Aceh Tamiang.


Melvind menjelaskan kalau pihak perusahaan yang merupakan atasannya bakal mengutus kuasa hukumnya dalam memenuhi pemanggilan Pemkab Aceh Tamiang.

"Sesuai petunjuk dari Kantor Medan, besok Kuasa Hukum perusahaan yang akan hadir ke Dinas Tenaga Kerja," kata Melvin di Kantornya yang terletak di kawasan Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda. [] L24-002