HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Sarat Pelanggaran, LSM Buruh Mandiri Akan Gelar Investigasi Di PT PD PATI

                                  foto: Azhar lentera 24. com  | ACEH TAMIANG --   Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Buruh Mandiri berkomitmen ...


                                 foto: Azhar

lentera24.com | ACEH TAMIANG --  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Buruh Mandiri berkomitmen segera melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit milik PT PD PATI Kebun Pantai Kiara di Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengurus LSM Buruh Mandiri, Azhar kepada Lentera24 di Kualasimpang pada Jumat (7/1/2021) malam.

Dia menyatakan, segenap pimpinan LSM Buruh Mandiri telah bersepakat berdasarkan keputusan rapat bersama yang digelar pada malam sebelum menemui media ini.

"Apabila dalam investigasi ada kami temukan bukti akurat yang masuk kepada dugaan kejahatan ketenagakerjaan atau kegiatan dalam perusahaan yang ada unsur pidananya, maka kami akan melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Banda Aceh dan sekaligus melaporkan perusahaan itu kepada pihak Kepolisian serta mendesak Pemkab Aceh Tamiang untuk memberikan tindakan tegas," ujar Azhar.

Lanjut Azhar, informasi mengenai berbagai dugaan pelanggaran hukum yang ada ditubuh PT PD Pati yang mengalir ke LSM Buruh Mandiri sangat deras sekali. Berdasarkan informasi dimaksud, pihaknya akan masuk ke segala celah yang ada guna mencari kebenaran informasi.

"Dari data dan bukti yang akurat itu,kita akan membuat laporan secara tertulis ke Polres Aceh Tamiang dan mendesaknya untuk  segera dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) oleh Polisi," paparnya.

Disebutkan Azhar, berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari salah satu Serikat Pekerja yang ada di Aceh Tamiang, perusahaan tersebut terindikasi sarat dengan berbagai dugaan pelanggaran serta tidak taat terhadap aturan maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Indonesia. [] L24-002