HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPJS Kesehatan Cabang Langsa Gelar Sosialisasi Penjaminan AKT Kepada Badan Usaha

  Lentera24.com | LANGSA -- BPJS Kesehatan Cabang Langsa tingkatkan pemahaman Badan Usaha dengan melakukan sosialisasi "Peraturan BPJS ...

 


Lentera24.com | LANGSA -- BPJS Kesehatan Cabang Langsa tingkatkan pemahaman Badan Usaha dengan melakukan sosialisasi "Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020  tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan" pada Rabu (20/01). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 36 Badan Usaha, diwakili beberapa pimpinan serta PIC Badan Usaha dan dibagi ke dalam dua kelas.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Langsa Riska Mareba Meliala menjelaskan bahwa melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, peserta JKN dapat meningkatkan kelas rawatnya ke kelas yang lebih tinggi dari hak rawat inapnya. Hal ini dapat terjadi apabila peserta mengikuti program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) sehingga BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama dilanjutkan dengan AKT yang menjadi penjamin dan pembayar kedua.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Kesehatan Cabang Langsa memastikan bahwa badan usaha memahami mekanisme Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan sesuai peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, khususnya bagi badan usaha yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) selain Program JKN-KIS.

"Peserta AKT yang ingin meningkatkan kelas rawatnya wajib menginformasikan di awal penjaminan kepada pihak Fasilitas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan juga berkewajiban menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada Peserta AKT sebelum menerima pelayanan kesehatan,” terang Riska.

Merasakan manfaat sosialisasi ini, salah satu PIC dari PDAM Kab. Aceh timur, Suhaiki, mengungkapkan kegiatan ini wajib disosialisasikan kepada seluruh badan usaha, karena tentunya akan sangat berguna untuk PIC. 

“Dari acara seperti ini, kami para PIC badan usaha mendapatkan informasi lebih mengenai alur dari AKT ini. Kalau nantinya ada para karyawan perusahaan yang menanyakan hal ini kepada saya, saya tidak bingung untuk menjawabnya karena saya sudah mengetahui bagaimana prosedur yang telah di tetapkan oleh BPJS Kesehatan tentunya,” ungkap Suhaiki.

Suhaiki berharap jika ada informasi terbaru mengenai Progam JKN-KIS, dapat terus disampaikan secara cepat seperti ini, khususnya informasi mengenai badan usaha. Karena PIC akan merasa puas dan terbantu mendengar paparan langsung seputar informasi dari BPJS Kesehatan. [] L24-004