HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Usaha Bengkel Dan Dorsmeer Dilarang Gunakan Badan Jalan

L entera 24 .com ACEH TAMIANG--  Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Aceh Tamiang,  AKP Handoko Suseno memberikan kata imbauan ke...


L
entera24.com ACEH TAMIANG-- Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Aceh Tamiang,  AKP Handoko Suseno memberikan kata imbauan kepada pengusaha perbengkelan mobil dan pengusaha doorsmeer untuk tidak membuka praktek usahanya dengan menggunakan badan jalan Negara.


Sebab kata Handoko, usaha perbengkelan dan doorsmeer yang menyita sebagian badan jalan tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan jalan raya.

Handoko juga menyebutkan bahwa pihaknya melihat ada usaha perbengkelan yang beroperasi tanpa memiliki halaman khusus untuk lokasi perbaikan mobil. Hal itu dapat dilihat dijalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kedai bawah, Kota Kualasimpang.

"Ini sangat rentan dengan kecelakaan, kalau naas, bisa terjadi kepada montir yang sedang melakukan perbaikan, pas nungging, tiba-tiba pantat atau kakinya disambar mobil," terang Handoko diruang kerjanya kepada Lentera24, Rabu (23/12/2020)

Sedangkan usaha cuci kendaraan (doorsmeer) yang terkadang sampai menggunakan sebagian badan jalan Negara tersebut, menurut Handoko dapat ditemukan dikawasan Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda kearah perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

"Kita mengimbau kepada pengusaha bengkel dan pengusaha doorsmeer untuk tidak membuka usaha bengkel maupun doorsmeer disebagian badan jalan disebabkan rawan dengan terjadinya kecelakaan. Bahkan kalau doorsmeer, selain rentan menimbulkan kecelakaan, juga sangat mengganggu terhadap kelancaran berlalulintas dan juga jalan menjadi cepat rusak karena aspalnya lebih cepat keropos dan berlubang," tegas Handoko.

Untuk itu, sebut Kasat Lantas ini, pihak ingin mengajak semua pihak terkait untuk saling berkoordinasi serta bekerjasama dalam upaya penertiban demi untuk kemaslahatan bersama.

Koordinasi dimaksud terutama kepada Dinas Perhubungan, Organda, Satpol PP serta instansi yang mengurusi perizinan. [] L24-002