Lentera 24. com | ACEH TIMUR - Oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Peudawa Aceh Timur di berikan sanksi oleh tim Oper...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Peudawa Aceh Timur di berikan sanksi oleh tim Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Protkes) yang tidak disiplin tak memakai masker, Selasa (8/12/20).
Saat mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) petugas menemukan oknum karyawan SPBU Peudawa yang tidak disiplin Tim gabungan Operasi Yustisi penegakan Prokes Covid-19 langsung memberikan surat teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
“Masih ada oknum karyawan SPBU yang kurang sadar pentingnya menggunakan masker,” kata Kepala Kasatpol PP - WH T. Amran. SE. MM.
Kepala Satpol PP - WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran SE MM, hal ini dilaksanakan rutin setiap hari, sesuai Operasi Yustisi sesuai PerBup No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Aceh Timur.
“Harus mereka pahami mereka melayani masyarakat di tempat umum yang datang dari segala penjuru, dan kita tidak pernah tau apakah yang kita layani membawa virus..?.," kata Ampon sapaan Akrab T.Amran.
"Kita minta kepada pemilik SPBU agar menerapkan protokol kesehatan bagi petugas, kami dari tim gabungan terus memantau bagi pelaku usaha yang ada dalam wilayah pemerintah Kabupaten Aceh Timur," ujarnya
Ampon mengingatkan bahwa virus corona belum berakhir,harus tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan mengikuti himbauan pemerintah.
"Ingat virus corona belum berakhir, kami minta seluruh pelaku usaha untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona," tegas Ampon.[] L24.Zal.