Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Sejak dibukanya Pos Pengaduan Pencemaran Lingkungan pada tahun 2019 yang lalu, jumlah pelapor ditahun 202...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sejak dibukanya Pos Pengaduan Pencemaran Lingkungan pada tahun 2019 yang lalu, jumlah pelapor ditahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 266,67%.
Menurutnya, jumlah pengaduan itu meningkat sejak dibukanya pos pengaduan pencemaran lingkungan hidup oleh dinas tersebut pada 2019 lalu.
"Tahun 2020 ini ada 22 pengaduan kasus pencemaran lingkungan yang kami terima. Jumlah itu meningkat dari tahun 2019 lalu sebanyak 6 kasus," kata Sayed Mahdi.
Dirincikannya, ke 22 kasus itu terdiri dari, pencemaran dari perusahaan pabrik kelapa sawit sebanyak 3 kasus, peternakan ayam potong 6 kasus, pengumpul karet 1 kasus, perumahan 2 kasus, peternakan Sapi/Lembu 1 kasus, Galian C 3 kasus, Penangkaran Walet 2 kasus, Kilang Padi 1 kasus, Tambak Udang 1 kasus, dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas sebanyak 1 kasus.
Sementara, kasus laporan di tahun 2019 hanya 2 jenis usaha yang dilaporkan ke pihaknya, masing masing, Stone Crusher 1 kasus dan Peternakan Ayam potong 5 kasus.
Sayed menjelaskan, untuk persentase kenaikan kasus pengaduan yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 266,67%.
Namun diakui, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan untuk penyelesaian semua kasus tersebut.
Selain itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui telah terjadi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan, agar dapat melaporkan langsung kepada DLH dengan mengisi form yang telah disediakan.
"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor. Siapapun yang memberikan laporan akan segera kami tanggapi dan tindaklanjuti," ujarnya.[] L24-red