Lentera 24 .com | JAKARTA Tercatat hingga 23 Desember 2020, progres realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mencapai Rp.50...
Lentera24.com | JAKARTA Tercatat hingga 23 Desember 2020, progres realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mencapai Rp.502,71 Triliun atau 72,3% dari total anggaran Rp.695,2 Triliun.
Pemerintah terus berupaya memaksimalkan penyaluran program PEN hingga akhir tahun 2020 untuk mendukung pergerakan ekonomi masyarakat sekaligus sebagai daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional, juga guna penanganan COVID-19 bidang kesehatan.
Dua klaster di dalam Program PEN mencatat pencapaian lebih dari 90% yaitu klaster perlindungan sosial yang mencapai 94,7% atau sebesar Rp.217,99 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp.230,21 Triliun, dan klaster UMKM yang mencapai realisasi sebesar 92,8% atau Rp.107,93 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp.116,31 Triliun.
Selanjutnya klaster Sektoral K/L dan Pemda mencapai realisasi 88,1% atau Rp.59,77 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp.67,86 Triliun, klaster Kesehatan realisasinya mencapai 54,4% atau Rp.54,13 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp.99,5 Triliun.
Klaster Intensif Usaha mencapai realisasi sebesar 45,4% atau Rp.54,73 Trililun dari alokasi anggaran sebesar Rp.120,61 Triliun, dan yang terakhir klaster Pembiayaan Korporasi mencapai realisasi sebesar 13,4% atau sebesar Rp.8,16 Triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp.60,73 Triliun.
“Realisasi program PEN menunjukkan akselerasi yang terus meningkat pada Kuartal IV 2020 ini telah mencapai Rp.184,3 Triliun jika dibandingkan dengan realisasi per 30 September 2020 sebesar Rp.318,48 Triliun. Dua klaster dengan peningkatan realisasi tertinggi adalah klaster perlindungan sosial dan dukungan sektor UMKM dengan capaian di atas 90%.
Di dalam kedua klaster ini terdapat sejumlah program yang telah mencapai realisasi 100%,” papar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Program-program pada klaster perlindungan sosial yang telah mencapai realisasi 100% diantaranya adalah Program Keluarga Harapan dan Bantuan Beras, Kartu Sembako dan Bantuan Tunai, Bansos Jabodetabek, Bansos Tunai Non Jabodetabek, Bantuan Subsidi Upah/Gaji.
Bantuan Subsidi Upah/Gaji Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Kemendikbud dan Kemenag. Selebihnya progres realisasi di klaster perlindungan sosial seperti Kartu Pra Kerja mencapai 99,5%, namun telah mencapai 5,6 juta penerima manfaat sesuai target, dan program diskon listrik mencapai 84,4%, hanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang realisasinya mencapai 64,43%.
Program PEN klaster perlindungan sosial ini telah memberikan manfaat bagi 67,54 juta keluarga penerima manfaat bantuan sosial baik berupa sembako dan bantuan langsung tunai, selain itu Jaring Pengaman Sosial ini juga bermanfaat bagi 5,6 juta penerima manfaat Kartu Pra Kerja, 31,4 juta rumah tangga yang mendapat manfaat diskon listrik, 12,4 juta tenaga kerja melalui program Bantuan Subsidi Upah/Gaji, 44,3 juta murid dan pengajar yang mendapat subsidi kuota internet, sementara 1,95 juta guru dan tenaga pendidik honorer di lingkungan Kemendikbud serta 618 ribu guru dan tenaga pendidik honorer di lingkungan Kemenag mendapat bantuan upah sebesar Rp1,8 juta.
Dukungan Pemerintah pada dunia usaha khususnya pelaku UMKM juga tergambarkan melalui capaian realisasi anggaran yang tinggi.
Beberapa program yang mencapai realisasi 100% pada klaster UMKM diantaranya, Bantuan Produktif Pelaku Usaha Mikro, Restrukturisasi Kredit UMKM, dan Pembiayaan Investasi Melalui LPDB KUMKM. Program lain seperti Penjaminan Kredit UMKM mencapai 99,52%, pph Final UMKM 96,10%, dan Subsidi Bunga mencapai realisasi sebesar 63%.
Manfaat program PEN klaster UMKM ini dirasakan secara langsung oleh 12 juta pelaku usaha mikro, 101 ribu nasabah UMKM melalui skema pembiayaan investasi LPDB, 4,6 juta debitur yang mendapat restrukturisasi kredit UMKM, 22,18 juta debitur yang memanfaatkan subsidi bunga UMKM, 761 ribu debitur yang mendapat penjaminan kredit UMKM, dan 233 ribu UMKM yang memanfaatkan keringanan wajib pajak.[]L24-Sai