HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90%

Lentera  24 .com |  JAKARTA  – Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite  Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC...


Lentera 
24.com | 
JAKARTA – Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite 

Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh 
perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan”, terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang 
diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12/20).

Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan 
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah 
Rp5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz. Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang 
direalisasikan Rp29,7 Triliun. 

“BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah 
terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.  Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%”, ujarReza Hafiz.

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan 
data penerima tiap minggunnya, “Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank 
Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, 
kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada 
empat bank Himbara lainnya” tutur Reza Hafiz.

Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU 
ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 
“Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari 
BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz.

Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat 
diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. “Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian, 

“Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. 
Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” tutup Reza Hafiz. []L24.Sai