Lentera 24 .com | KARNG BARU -- LSM Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), secara resmi melaporkan Ketua Panitia Seleksi ...
Lentera 24.com | KARNG BARU -- LSM Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), secara resmi melaporkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, terutama ketentuan mengenai syarat umum calon Sekretaris Derah, sehingga perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan calon Sekretaris Daerah yang semestinya tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi.
Bambang Antariksa, SH, MH, Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM |
Hal ini disampaikan oleh Bambang Antariksa, SH, MH, Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM, kapada sejumlah awak media di Karang Baru, Selasa (29/12).
“Kami melaporkan Pansel Sekda Tamiang melalui surat No. 010/GERAHAM/XII/2020, tertanggal 28 Desember 2020 kepada KASN di Jakarta, secara online laporan sudah diterima oleh KASN dengan nomor pengaduan 00029-122020, tertanggal 29 Desember 2020.
Dokumen laporan tertulis juga sudah dikirimkan melalui kurir” kata Bambang.
Bambang menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran ini dilakukan untuk meloloskan calon Sekretaris Daerah yang tidak cukup syarat agar lolos menjadi calon Sekda.
Bambang menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran ini dilakukan untuk meloloskan calon Sekretaris Daerah yang tidak cukup syarat agar lolos menjadi calon Sekda.
Selain itu, Panitia Seleksi juga mengabaikan ketentuan dalam PP No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, khususnya Pasal 3 ayat (3) huruf d, mana mensyaratkan calon Sekda sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktur eselon IIb yang berbeda.
GERAHAM meminta KASN untuk melakukan penyelidikan kepada Pansel Sekda Kabupaten Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya, terhadap seluruh tahapan dan menghentikan seluruh proses seleksi atau proses lanjutannya selama dilakukannya penyelidikan oleh KASN.
Bila perlu, KASN merekomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Aceh Tamiang, untuk membatalkan susunan Pansel dan membentuk Pansel baru, sehingga lebih fair, ujar Bambang menambahkan.
Bambang berharap, Pansel yang baru nanti, memiliki kapasitas yang lebih baik, dan mampu melaksanakan seleksi Sekda Aceh Tamiang secara profesional, dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan, baik yang sifatnya merupakan kekhususan Aceh, maupun yang bersifat nasional, seperti PP No. 58 Tahun 2009; jo. PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui PP No. 17 Tahun 2020; jo. Pemen PAN RB No. 15 Tahun 2019; dan Perbup Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.
Kami juga meminta kepada KASN agar memberikan sanksi kepada kepada Pansel yang terbukti tidak memiliki kapasitas dan/atau melakukan pelanggaran Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya sanksi berupa tidak merekomendasikan (black list) anggota panitia tersebut untuk duduk sebagai panitia seleksi, untuk selamanya atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tertentu, pungkas Bambang. []L24-Sai