HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Miris, Belum Ada Yang Bertanggung Jawab Raibnya BPNT Di Madat

Lentera 24 .com | ACEH TIMUR   - Diduga pihak BRI Cabang Langsa, hingga penghujung tahun 2020 belum ada signal bertanggung jawab terkait hil...


Lentera
24.com | ACEH TIMUR
 - Diduga pihak BRI Cabang Langsa, hingga penghujung tahun 2020 belum ada signal bertanggung jawab terkait hilangnya hak 591 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Madat, Aceh Timur.


Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga penerima BPNT yang tidak mau namanya dipublikasi kepada Lentera24.com dirinya merasa prihatin atas keresahan warga daerah Madat, akibat adanya batasan waktu 105 hari yang ditentukan, hal ini sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) RI dengan HIMBARA (Himpunan Bank Negara) selaku penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) salah satu bank negara yang tergabung dalam HIMBARA yang dipercayakan Pemerintah Pusat dalam proses penyaluran BPNT, belum ada upaya yang menyejukan hati masyarakat miskin daerah ini.

Salah satu point dalam PMK tersebut, Jika dalam batas waktu 105 hari BPNT belum ditarik atau disalurkan kepada KPM, maka saldo dalam kartu e-warung atau KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial) akan kosong. Kosongnya saldo dalam kartu e-warung menjadi tanda tanya apakah ditarik kembali secara otomatis sesuai sistem perbankan atau pihak BRI mengembalikan ke kas Negara?.

Bila berpedoman pada PMK dengan adanya batas waktu 105, seharusnya hak BPNT perluasan tahun 2020, yang terkena konsekuensi PMK yang harus dikembalikan atau ditarik kembali adalah bulan Juli dan Agustus karena KPM dianggap tidak membutuhkan bantuan tersebut. 

Sedangkan bulan September dan Oktober belum melebihi diatas hitungan 105 hari sesuai PMK, tapi kenapa BPNT bulan tersebut ikut dikembalikan ?

Nah, persoalan yang dihadapi 591 KPM di Kecamatan hilang bantuan mereka selama 4 bulan (Juli, Agustus, September dan Oktober), dengan jumlah bantuan Rp 200.000,- perbulan, maka bila dihitung selama 4 bulan, maka setiap KPM kehilangan uang Rp.800.000,-  jika diakumulasi total Rp. 472.800.000,-

Pada awal hilangnya BPNT milik 591 KPM Kecamatan Madat tersebut antara Dinas Sosial Aceh Timur, Korda BPNT dan BRI saling menyalahkan.

Kadis Sosial Aceh Timur Efiandi mengutarakan yang lebih mengetahui secara teknis tentang Bansos BPNT Korda, TKSK dan BRI selaku penyalur sedangkan Dinas Sosial hanya sebagai pelaporan.

Efiandi juga sangat menyesalkan atas kehilangan saldo 591 KPM di Madat.

“Jika ada PMK yang membatasi waktu 105, seharusnya jauh-jauh hari di sosialisasikan, PMK jangan di simpan di laci,” ketusnya.

Sementara BRI Cabang Langsa melalui Asisiten Manager Muhadi enggan berkomentar soal hilang nya bansos 591 BPNT di Kecamatan Madat, mengatakan tidak berwenang untuk menjawab penyebab hilang nya bantuan 591 BPNT di Madat.

“Dalam hal kami tak saling menyalahkan, tapi kami akan mencoba berkordinasi dengan Kanwil Aceh, Korda dan Kementrian sosial,” ujarnya kepada media (15/12/20) di Peureulak.

Ekses hilang nya bantuan BPNT terhadap 591 KPM di Kecamatan Madat sejumlah pihak angkat bicara meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas raibnya ratusan Bansos di Madat, hal itu sebagaimana disampaikan FPPRM Nasruddin dan pegiat sosial Ismail Abda beberapa waktu lalu.

Bahkan Germatim (Gerakan Mahasiswa Aceh Timur) melalui juru bicara M. Nasir ancam akan melakukan aksi demo untuk meminta pertanggung jawaban pihak BRI untuk mengembalikan bansos keluarga miskin.

Akibat kelalaian dan tidak profesionalitas Bank penyalur keluarga miskin yang dirugikan, BRI harus bertanggung jawab jikapun tidak bisa mengembalikan kembali bansos tersebut, pihak BRI Cabang Langsa dan BRI Unit Pante Bidati harus membayar kompensasi atas kerugian yang dialami 591 keluarga miskin.

Sampai saat ini pihak BRI belum menyatakan bertanggung jawab atas hilang nya 591 KPM atau dengan jumlah bantuan berkisar hampir Rp 500 juta lebih milik keluarga miskin, meskipun hilangnya bantuan tersebut atas keteledoran dan kelalaian pihak petugas BRI Langsa dan BRI Unit Pante Bidari. [] L24.Zal.