Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Supriyanto Lentera 24 .com | ACEH T...
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Supriyanto
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Memasuki proses Belajar secara Tatap Muka di awal tahun 2021 mendatang, setiap murid wajib mendapatkan izin dari orang tua boleh atau tidaknya dilakukan proses belajar secara tatap muka.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan mekanisme dalam mengahadapi pembelajaran di masa pandemi covid 19 ini, salah satunya para siswa wajib mendapatkan surat ijin untuk mengikuti pembelajaran tatap muka dari setiap wali murid.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Bambang Supriyanto.
Dikatakan Bambang, sebelum memulai pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru ini, setiap siswa atau murid harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Sedangkan untuk pelaksanaan pembelajarannya akan diberlakukan sistem rotasi atau shift dimana jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker serta mencuci tangan sebelum memulai aktifitas.
Selain itu kegiatan ekstrakulikuler juga ditiadakan selama pandemi serta murid diminta untuk segera pulang setelah proses belajar mengajar selesai.
Bambang Supriyanto menyebutkan mekanisme ini sesuai dengan surat keputusan bersama empat mentri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid 19, jelasnya. []L24.sai