Lentera 24 .com | ACEH TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur kembali lakukan sidang lanjut Kasus Penyelundupan Narkoba, menjatuhk...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur kembali lakukan sidang lanjut Kasus Penyelundupan Narkoba, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada M. Kasem satu dari 5 terdakwa yang juga dalang pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia ke Aceh Timur, berlangsung secara virtual Kamis (3/12/20).
Sementara Tiga terdakwa lainnya yakni Basri, Aji, dan Teja Saputra, dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup, sedangkan terdakwa Junaidi, divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar atau subsider 6 bulan.
Terdakwa M.Kasem, yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim karena terbukti bersalah, Ia berperan penting sebagai orang yang bertugas mengkoordinir terdakwa lainnya dalam penyeludupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur via laut menggunakan boat.
Satu persatu berkas putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, yang diketuai oleh Irwandi, SH, didampingi oleh dua Hakim Anggota, Tri Purnama, SH dan Ike Ari Kusuma, SH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini dihadiri oleh Fajar Adi Putra, SH dan Chery Arida, SH.
Para terdakwa tersebut divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya pada Kamis (5/11/20).
Para terdakwa disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai dibacakan putusan oleh hakim, para terdakwa masih menjawab “pikir-pikir” untuk menerima atau menempuh proses hukum ketingkat selanjutnya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kita masih pikir-pikir untuk menerima atau menempuh proses hukum selanjutnya” ujar JPU dihadapan Majelis Hakim.
Diketahui, Polres Aceh Timur menangkap 5 tersangka penyelundup narkoba dan mengamankan 45 kg sabu-sabu di daerah tambak kawasan Gampong Nalueng, Kecamatan Julok, Aceh Timur pada 17 April 2020 lalu.
Kemudian, 45 kg narkoba sitaan itu dimusnahkan oleh Pihak Polres Aceh Timur bersama Forkopimda Aceh Timur lainnya dengan cara digiling dan dicampur dengan semen menggunakan mesin pengaduk semen pada 18 Mei lalu. [] L24.Zal.